DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
Kamis, 06 Februari 2014 - 14:48 WIB
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
A
A
A
Sindonews.com - Ratu Mariyuana Schapelle Corby dalam waktu dekat ini akan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengungkapkan, beberapa rekannya di Komisi III ingin menyampaikan surat keberatan atas pembebasan bersyarat Ratu mariyuana asal Australia itu.
"Karena sudah menjadi kegelisahan politisi, terutama saya dan (beberapa anggota dari fraksi) PAN (Partai Amanat Nasional), sudah bisik-bisik bagaimana menulis surat keberatan," kata Eva di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Kata Eva, suara keberatan dari komisi yang membidangi masalah hukum dan HAM, mengenai persoalan Corby bukan hal baru. Karenanya, untuk kali ini DPR akan sampaikan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.
"Mengingat adanya fakta berbagai kebijakan presiden akhir-akhir ini kontraproduktif terhadap upaya BNN (Badan Narkotika Nasional). Menjadi aneh karena tidak ada kesamaan antara kata dan perbuatan," terangnya.
Selain mengirimkan surat, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, akan menanyakan langsung kepada Amir mengenai pembebasan bersyarat Corby. "Kalau kemudian ketemu menteri (desakan) akan lebih kuat dari suratnya," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkum HAM masih memproses pembebasan bersyarat Corby. Menkum HAM, Amir Syamsuddin menegaskan Corby tidak mendapatkan keistimewaan sepanjang memenuhi persyaratan dari tim pemantau pemasyarakatan.
Ratu Mariyuana Corby akan bebas
Natal, Corby tidak dapat remisi
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengungkapkan, beberapa rekannya di Komisi III ingin menyampaikan surat keberatan atas pembebasan bersyarat Ratu mariyuana asal Australia itu.
"Karena sudah menjadi kegelisahan politisi, terutama saya dan (beberapa anggota dari fraksi) PAN (Partai Amanat Nasional), sudah bisik-bisik bagaimana menulis surat keberatan," kata Eva di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Kata Eva, suara keberatan dari komisi yang membidangi masalah hukum dan HAM, mengenai persoalan Corby bukan hal baru. Karenanya, untuk kali ini DPR akan sampaikan surat kepada Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.
"Mengingat adanya fakta berbagai kebijakan presiden akhir-akhir ini kontraproduktif terhadap upaya BNN (Badan Narkotika Nasional). Menjadi aneh karena tidak ada kesamaan antara kata dan perbuatan," terangnya.
Selain mengirimkan surat, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, akan menanyakan langsung kepada Amir mengenai pembebasan bersyarat Corby. "Kalau kemudian ketemu menteri (desakan) akan lebih kuat dari suratnya," tuntasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkum HAM masih memproses pembebasan bersyarat Corby. Menkum HAM, Amir Syamsuddin menegaskan Corby tidak mendapatkan keistimewaan sepanjang memenuhi persyaratan dari tim pemantau pemasyarakatan.
Ratu Mariyuana Corby akan bebas
Natal, Corby tidak dapat remisi
(maf)