Menkum HAM diminta tunda pembebasan Ratu Mariyuana Corby
Kamis, 06 Februari 2014 - 14:35 WIB
Menkum HAM diminta tunda pembebasan Ratu Mariyuana Corby
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) masih memproses pembebasan bersyarat Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Corby.
Namun, Menkum HAM Amir Syamsuddin, diminta untuk menunda penandatanganan pembebasan Corby tersebut.
"Saya minta Menkum HAM harus menunda penandatanganan pembebasan bersyarat Corby," kata Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Taslim mengaku heran terhadap pembebasan bersyarat Corby yang akan ditandatagani pemerintah. "Media dari Australia juga tidak setuju pemberian grasi Corby itu," terangnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan menanyakan langsung kepada Amir mengenai masalah Corby saat pertemuan dengan komisi yang membidangi masalah hukum dan HAM tersebut.
"Nah nanti ada pertemuan dengan Menkum HAM akan saya sampaikan, walaupun agendanya bukan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Karena di sana nanti ada Menkum HAM dan Menlu (Menteri Luar Negeri), akan saya sampaikan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkum HAM masih memproses pembebasan bersyarat Corby. Menkum HAM, Amir Syamsuddin menegaskan, Corby tidak mendapatkan keistimewaan sepanjang memenuhi persyaratan dari tim pemantau pemasyarakatan.
Ratu mariyuana Corby akan bebas
Namun, Menkum HAM Amir Syamsuddin, diminta untuk menunda penandatanganan pembebasan Corby tersebut.
"Saya minta Menkum HAM harus menunda penandatanganan pembebasan bersyarat Corby," kata Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Taslim mengaku heran terhadap pembebasan bersyarat Corby yang akan ditandatagani pemerintah. "Media dari Australia juga tidak setuju pemberian grasi Corby itu," terangnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini akan menanyakan langsung kepada Amir mengenai masalah Corby saat pertemuan dengan komisi yang membidangi masalah hukum dan HAM tersebut.
"Nah nanti ada pertemuan dengan Menkum HAM akan saya sampaikan, walaupun agendanya bukan RDP (Rapat Dengar Pendapat). Karena di sana nanti ada Menkum HAM dan Menlu (Menteri Luar Negeri), akan saya sampaikan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkum HAM masih memproses pembebasan bersyarat Corby. Menkum HAM, Amir Syamsuddin menegaskan, Corby tidak mendapatkan keistimewaan sepanjang memenuhi persyaratan dari tim pemantau pemasyarakatan.
Ratu mariyuana Corby akan bebas
(maf)