KPK diminta awasi kebijakan dana saksi untuk parpol
Kamis, 06 Februari 2014 - 11:39 WIB
KPK diminta awasi kebijakan dana saksi untuk parpol
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dminta ikut mengawasi kebijakan dana saksi untuk partai politik (parpol) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu.
Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain meyakini dana saksi untuk parpol aman dari penyelewengan karena dikelola langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pengawasannya seperti biasa, aparat penegak hukum termauk KPK silakan turun untuk mengecek apakah uang itu sampai ke saksi atau tidak," kata Malik dalam sambungan telepon, Kamis (6/2/2014).
Menurutnya, pengawasan ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aliran dana dari pemerintah melalui Bawaslu untuk setiap saksi di tempat pemungutan suara (TPS). "Sekali lagi dana itu tidak masuk ke partai, melainkan langsung ke saksi," tukasnya.
Berita:
Bawaslu keberatan urus dana saksi parpol
Anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain meyakini dana saksi untuk parpol aman dari penyelewengan karena dikelola langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pengawasannya seperti biasa, aparat penegak hukum termauk KPK silakan turun untuk mengecek apakah uang itu sampai ke saksi atau tidak," kata Malik dalam sambungan telepon, Kamis (6/2/2014).
Menurutnya, pengawasan ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aliran dana dari pemerintah melalui Bawaslu untuk setiap saksi di tempat pemungutan suara (TPS). "Sekali lagi dana itu tidak masuk ke partai, melainkan langsung ke saksi," tukasnya.
Berita:
Bawaslu keberatan urus dana saksi parpol
(kur)