Komisi II DPR klaim dana saksi parpol aman
Kamis, 06 Februari 2014 - 10:26 WIB
Komisi II DPR klaim dana saksi parpol aman
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain mengklaim dana untuk saksi partai politik (parpol) yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) aman dari penyelewengan.
Alasannya, kata Malik hak kuasa anggaran tidak ada di partai politik melainkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sejak awal sudah kita antisipasi," kata Malik ketika dikonfirmasi Sindonews, Kamis (6/2/2014).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Bawaslu mempunyai kuasa penuh untuk mengelola dana yang berjumlah hingga Rp600 miliar itu.
Lanjutnya, lembaga pengawas pemilu ini nantinya akan menyerahkan secara langsung anggaran dari pemerintah untuk saksi parpol masing-masing yang ditugaskan partai di tempat pemungutan suara (TPS).
"Sepenuhnya yang mengelola (dana saksi) Bawaslu (disampaikan) langsung ke saksi-saksi di TPS," pungkasnya.
Berita:
Bawaslu keberatan urus dana saksi parpol
Alasannya, kata Malik hak kuasa anggaran tidak ada di partai politik melainkan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Sejak awal sudah kita antisipasi," kata Malik ketika dikonfirmasi Sindonews, Kamis (6/2/2014).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Bawaslu mempunyai kuasa penuh untuk mengelola dana yang berjumlah hingga Rp600 miliar itu.
Lanjutnya, lembaga pengawas pemilu ini nantinya akan menyerahkan secara langsung anggaran dari pemerintah untuk saksi parpol masing-masing yang ditugaskan partai di tempat pemungutan suara (TPS).
"Sepenuhnya yang mengelola (dana saksi) Bawaslu (disampaikan) langsung ke saksi-saksi di TPS," pungkasnya.
Berita:
Bawaslu keberatan urus dana saksi parpol
(kur)