Kewenangan memanggil Ibas ada di penyidik

Rabu, 05 Februari 2014 - 22:21 WIB
Kewenangan memanggil Ibas ada di penyidik
Kewenangan memanggil Ibas ada di penyidik
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih, termasuk memeriksa Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas jika terlibat dalam kasus Hambalang.

Lalu bagaimana tanggapan KPK atas hal tersebut? "Kalau pemanggilan itu wewenang penyidik," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai menghadiri Sarasehan Kahmi, di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Menurut dia, kalaupun Ibas dipanggil bukan berarti sebagai tersangka, tapi pemanggilan itu untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kuasa hukum Anas, Adnan Buyung mengharapkan KPK berani memeriksa Ibas sebagai saksi. Jangan sampai mentang-mentang anak presiden, KPK tidak berani panggil," kata Buyung di Grand Hotel Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 24 Januari 2014 lalu.

Berita:
Anas ungkap tugas khusus di Fraksi Demokrat

Anas akui penyidik KPK usut Kongres Demokrat Bandung
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3163 seconds (0.1#10.140)