KPU Imbau parpol gunakan dana halal

Selasa, 04 Februari 2014 - 20:32 WIB
KPU Imbau parpol gunakan...
KPU Imbau parpol gunakan dana halal
A A A
Sindonews.com- Seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu diimbau menggunakan dana yang sah atau halal untuk kepentingan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.

Kendati begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, secara kelembagaan KPU tidak memiliki kompetensi untuk menelusuri transaksi keuangan partai politik, terutama selama berkampanye.

"Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 juga tidak memberi tugas dan kewenangan yang lebih jauh kepada KPU dalam upaya melakukan penelusuran sumber-sumber dana kampanye yang digunakan oleh partai politik dalam mendanai kampanye," ujar Husni di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2014).

Dia berpendapat, dana sah atau halal dimaksud merupakan dana yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif (Pileg), bukan justru dana asing atau dana yang bersumber dari APBN atau APBD.

Berita:
Jelang pemilu, transaksi mencurigakan meningkat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6011 seconds (0.1#10.140)