Integritas, poin utama penegakan hukum
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia sebagai negara hukum, telah tertuang dalam dasar negara. Sebagai negara demokrasi, perwujudan supremasi hukum sebagai landasan kehidupan Indonesia, bukanlah pekerjaan mudah.
Hal itu dikatakan Rektor Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta Prof Dr Djohan.
Menurut Djohan, dengan fungsi peran dan kemampuan, tidak mengherankan jika jumlah yang sangat kecil, mahasiswa sebagai kaum muda terdidik juga memiliki peran yang besar mencetus perubahan.
"Perlu disadari, tanpa perubahan akan penegakan hukum, bangsa kita jelas mendapat ancaman besar, utamanya bagi eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara," kata Prof Dr Djohan, di Yogyakarta, Senin 3 Februari 2014.
Djohan berharap, mahasiswa UKDW mampu meneladani para tokoh nasional dengan mencontoh kelebihan-kelebihannya guna mengembangkan diri, termasuk pembinaan karakter dan integrias sebagai calon agen perubahan dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Pendidikan Indonesia Prof Dr Jacob Elfinus Sahetapy mengatakan, menjadi seorang pengajar, ilmu pengetahuan sesuai yang diketahui atau pelajari tidaklah cukup.
Diperlukan pula integritas yang baik karena pengajar menjadi teladan dan pihak yang berbagi ilmu. "Jika ada pengajar atau dosen yang tidak memiliki integritas, sebaiknya tidak perlu mengajar saja karena hanya akan merusak. Merusak mahasiswanya, bahkan bangsa dan negaranya," ujarnya.
Dikatakan Sahetapy, dalam hal penegakan hukum masih saja banyak yang menanyakan siapa yang bertanggung jawab, termasuk pertanyaan apakah PT ikut bertanggung jawab.
Menurutnya, PT juga ikut bertanggung jawab karena sebagai lembaga pendidikan PT berperan mendidik masyarakat mengenai penegakan hukum. "Semua pihak tentu bertanggung jawab atas penegakan hukum negara ini. Dan perlu diingat, permulaan dari segala pendidikan ialah mulai dari mendidik diri sendiri terlebih dahulu," tegasnya.
Hal itu dikatakan Rektor Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta Prof Dr Djohan.
Menurut Djohan, dengan fungsi peran dan kemampuan, tidak mengherankan jika jumlah yang sangat kecil, mahasiswa sebagai kaum muda terdidik juga memiliki peran yang besar mencetus perubahan.
"Perlu disadari, tanpa perubahan akan penegakan hukum, bangsa kita jelas mendapat ancaman besar, utamanya bagi eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara," kata Prof Dr Djohan, di Yogyakarta, Senin 3 Februari 2014.
Djohan berharap, mahasiswa UKDW mampu meneladani para tokoh nasional dengan mencontoh kelebihan-kelebihannya guna mengembangkan diri, termasuk pembinaan karakter dan integrias sebagai calon agen perubahan dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralistik.
Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Pendidikan Indonesia Prof Dr Jacob Elfinus Sahetapy mengatakan, menjadi seorang pengajar, ilmu pengetahuan sesuai yang diketahui atau pelajari tidaklah cukup.
Diperlukan pula integritas yang baik karena pengajar menjadi teladan dan pihak yang berbagi ilmu. "Jika ada pengajar atau dosen yang tidak memiliki integritas, sebaiknya tidak perlu mengajar saja karena hanya akan merusak. Merusak mahasiswanya, bahkan bangsa dan negaranya," ujarnya.
Dikatakan Sahetapy, dalam hal penegakan hukum masih saja banyak yang menanyakan siapa yang bertanggung jawab, termasuk pertanyaan apakah PT ikut bertanggung jawab.
Menurutnya, PT juga ikut bertanggung jawab karena sebagai lembaga pendidikan PT berperan mendidik masyarakat mengenai penegakan hukum. "Semua pihak tentu bertanggung jawab atas penegakan hukum negara ini. Dan perlu diingat, permulaan dari segala pendidikan ialah mulai dari mendidik diri sendiri terlebih dahulu," tegasnya.
(maf)