BNPB & KPAI susun penanganan bencana untuk anak
A
A
A
Sindonews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengajak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dalam menyusun pedoman penanganan bencana khusus untuk anak.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho. Menurutnya, pedoman itu sangat penting, karena dalam bencana banyak anak-anak menjadi korban.
"Selama ini BNPB hanya memiliki tiga jenis golongan yang dikategorikan ke dalam kelompok rentan (bencana), yaitu lansia, ibu hamil dan bayi," kata Sutopo di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Jakarta, Senin 3 Januari 2014.
"Mereka adalah pihak yang perlu mendapatkan penanganan untuk kebutuhan dasarnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang berusia 0 sampai 18 tahun," imbuhnya.
Sutopo mengungkapkan, dari data yang dimiliki antara 1 sampai 31 Januari, sudah terjadi 203 bencana dengan 178 korban meninggal. Sebanyak 1,2 juta orang mengungsi dan puluhan ribu rumah rusak di seluruh Indonesia.
Menurutnya, di antara para korban, terdapat anak-anak yang jumlahnya tidak sedikit. Menyikapi hal ini, BNPB bersama KPAI, akan membuat pedoman mengenai penanganan anak dalam bencana, agar dijadikan peraturan Kepala BNPB.
"Pedoman ini nantinya akan berbasis dan mengacu kepada berbagai peraturan perundangan yang ada terkait pemebuhan kebutuhan anak seperti pendidikan, kesehatan dan pemulihan psikologis," pungkasnya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho. Menurutnya, pedoman itu sangat penting, karena dalam bencana banyak anak-anak menjadi korban.
"Selama ini BNPB hanya memiliki tiga jenis golongan yang dikategorikan ke dalam kelompok rentan (bencana), yaitu lansia, ibu hamil dan bayi," kata Sutopo di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Jakarta, Senin 3 Januari 2014.
"Mereka adalah pihak yang perlu mendapatkan penanganan untuk kebutuhan dasarnya. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang berusia 0 sampai 18 tahun," imbuhnya.
Sutopo mengungkapkan, dari data yang dimiliki antara 1 sampai 31 Januari, sudah terjadi 203 bencana dengan 178 korban meninggal. Sebanyak 1,2 juta orang mengungsi dan puluhan ribu rumah rusak di seluruh Indonesia.
Menurutnya, di antara para korban, terdapat anak-anak yang jumlahnya tidak sedikit. Menyikapi hal ini, BNPB bersama KPAI, akan membuat pedoman mengenai penanganan anak dalam bencana, agar dijadikan peraturan Kepala BNPB.
"Pedoman ini nantinya akan berbasis dan mengacu kepada berbagai peraturan perundangan yang ada terkait pemebuhan kebutuhan anak seperti pendidikan, kesehatan dan pemulihan psikologis," pungkasnya.
(maf)