Dini hari, KPK giring Anggoro ke Rutan Guntur
A
A
A
Sindonews.com - Pasca pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Anggoro Widjojo, akhirnya digiring ke rumah tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta Selatan.
Dengan menggunakan baju tahanan KPK berwarna oranye, kakak dari Anggodo Widjojo, terpidana kasus suap terhadap pimpinan KPK itu, dibawa ke Rutan Guntur Jumat (31/1/2014), sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat melintasi kerumunan wartawan yang sudah menunggunya, Direktur PT Masaro itu memilih diam seribu bahasa. Dia tak bersedia memberikan komentar apapun ketika diwawancarai.
Diketahui, Anggoro berhasil ditangkap oleh pihak imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China, kemarin sore. Anggoro diterbangkan ke Indonesia melalui Guangzhu Kamis 30 Januari 2014 sekira pukul 16.00 waktu setempat.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juni 2009 silam. Anggoro diduga mempengaruhi para anggota DPR untuk melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sempat dihentikan pada 2004 oleh Menteri Kehutanan (Menhut), M Prakoso.
Baca:
Tangkap Anggoro, utang KPK lunas
Dengan menggunakan baju tahanan KPK berwarna oranye, kakak dari Anggodo Widjojo, terpidana kasus suap terhadap pimpinan KPK itu, dibawa ke Rutan Guntur Jumat (31/1/2014), sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Saat melintasi kerumunan wartawan yang sudah menunggunya, Direktur PT Masaro itu memilih diam seribu bahasa. Dia tak bersedia memberikan komentar apapun ketika diwawancarai.
Diketahui, Anggoro berhasil ditangkap oleh pihak imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China, kemarin sore. Anggoro diterbangkan ke Indonesia melalui Guangzhu Kamis 30 Januari 2014 sekira pukul 16.00 waktu setempat.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juni 2009 silam. Anggoro diduga mempengaruhi para anggota DPR untuk melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sempat dihentikan pada 2004 oleh Menteri Kehutanan (Menhut), M Prakoso.
Baca:
Tangkap Anggoro, utang KPK lunas
(rsa)