KPU usul pencoblosan pilpres di LN tak hanya 1 hari

Jum'at, 31 Januari 2014 - 02:32 WIB
KPU usul pencoblosan pilpres di LN tak hanya 1 hari
KPU usul pencoblosan pilpres di LN tak hanya 1 hari
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengusulkan agar saat pencoblosan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang bisa dilakukan lebih dari satu hari untuk di luar negeri.

Hal tersebut diusulkan kepada Komisi II DPR RI saat rapat koordinasi tahapan penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Pilpres. Menurut Husni, lebih dari satu hari yang dimaksud adalah menentukan kesiapan masing-masing negara melakukan pemungutan suara.

"Menyangkut jadwal pemungutan suara (Pilpres), yang tadinya harus satu hari, kemudian dibenarkan untuk memungut suara di hari lainnya, untuk dalam dan luar negeri," ujar Husni, usai rapat koordinasi, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Dia menjelaskan, bukan berarti pemilih boleh melakukan pencoblosan selama berhari-hari. Tetapi, pemilih akan ditentukan waktunya masing-masing di luar negeri selama sehari.

Hal tersebut akan mengikuti kondisi masing-masing negara. Misalnya negara akan menetapkan waktu yang pas untuk dilakukan pemungutan suara pada saat libur. Akan tetapi, Husni menegaskan waktu pencoblosan itu tak boleh lebih dari waktu yang sudah ditentukan KPU.

"Dalam Undang-Undang nomor 42 tahun 2008, yang awalnya Undang-Undang nomor 10 tahun 2008 ternyata tidak mengakomodir," ungkapnya.

Maka itu, KPU mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI agar menerima usulan terkait perubahan UU Pilpres yang mengatur soal pencoblosan Pilpres di Luar Negeri bisa dilakukan lebih dari satu hari untuk diterapkan menjadi tahapan Pilpres.

Selain itu, tambah Husni, KPU berharap ada sinkronisasi antara UU nomor 42 tahun 2008 dengan UU No. 8 tahun 2012 terkait rekapitulasi data pemilih saat Pilpres. Sebab, di UU no 42 tahun 2008 tidak mengatur soal rekapitulasi boleh dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan di UU no 8 tahun 2012 mengatur hal tersebut.

"Ini hal-hal yang luput di pembicaraan konsultasi yang udah dilakukan Desember (2013) lalu. Ini hanya lanjutan konsultasi‬," tutupnya.

Baca;
KPU segera rampungkan tahap awal PKPU pilpres
Matangkan PKPU pilpres, KPU tunggu pemerintah
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6318 seconds (0.1#10.140)