PNS boleh terlibat dalam pengawasan pemilu

Kamis, 30 Januari 2014 - 04:03 WIB
PNS boleh terlibat dalam...
PNS boleh terlibat dalam pengawasan pemilu
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, tidak masalah jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilibatkan dalam pengawasan pemilihan umum (pemilu).

Namun demikian, pelibatan PNS ini tidak pada kegiatan pengawasannya, tetapi proses administrasi saja.

"Kalau untuk administratif, enggak ada masalah. Dapat kita imbau. Tetapi jangan ikut kegiatan pengawasannya, itu kewenangan komisioner (Bawaslu)," kata Gawaman saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu 29 Januari 2014.

Menurut dia, PNS dapat membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam administrasi. Bahkan dirinya menyatakan siap membantu.

Ditanyakan, kemungkinan aparat perlindungan masyarakat (Linmas) dipinjam Bawaslu, Gamawan mengatakan, hal tersebut nantinya yang mengatur pemerintah daerah (pemda). Sehingga Bawaslu perlu berkonsultasi dengan pemda.

"Pemda yang mengatur berapa personel yang dibutuhkan dan itu sudah ada kesepakatan kita. Kalau diminta bantuan ya kita akan bantu," ucapnya.

Pada prinsipnya pemerintah mengaku siap jika dimintai bantuan oleh penyelenggara pemilu. Namun demikian, perlu adanya kejelasan bantuan yang dibutuhkan.

"Dan itu juga tidak mengambil tugas pokoknya, hanya dukungan administrasi. makanya seperti DPT (Daftar Pemilih Tetap) itu dipakai atau tidak itu terserah KPU, kita hanya membantu aja," ungkapnya.

Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah jelas diatur bahwa PNS tidak boleh terlibat politik praktis.

Menurutnya, meski hanya diperbantukan untuk pengawasan, akan lebih baik tidak.
Namun disisi lain, Yandri menilai, jika melihat kondisi saat ini terutama untuk daerah-daerah terpencil PNS akan cukup membantu.

"Tapi kita bayangkan kalau tidak tulis baca bukan PNS. Kalau kondisi hari ini tidak masalah. Ini pengabdian untuk bangsa," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Azhar Romli. Dia mengatakan dalam UU ASN PNS hanya dilarang ikut dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Namun jika hanya berpartisipasi, dalam penyelenggaran pemilu tidaklah menjadi masalah. "Jangan dibatasi masa tidak boleh ambil bagian dalam kehidupan sosial dan politik selain PNS," ungkapnya.

Dia menambahkan, jika pemerintah membatasi kehidupan sosial politik PNS maka termasuk dalam pelanggaran HAM. Apalagi PNS juga merupakan kader bangsa yang suatu saat nanti dapat menjadi kepala daerah atau menteri. "Jangan dibelenggu yang penting harus posisi netral," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0345 seconds (0.1#10.140)