PNS boleh terlibat dalam pengawasan pemilu

Kamis, 30 Januari 2014 - 04:03 WIB
PNS boleh terlibat dalam...
PNS boleh terlibat dalam pengawasan pemilu
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, tidak masalah jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilibatkan dalam pengawasan pemilihan umum (pemilu).

Namun demikian, pelibatan PNS ini tidak pada kegiatan pengawasannya, tetapi proses administrasi saja.

"Kalau untuk administratif, enggak ada masalah. Dapat kita imbau. Tetapi jangan ikut kegiatan pengawasannya, itu kewenangan komisioner (Bawaslu)," kata Gawaman saat ditemui di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu 29 Januari 2014.

Menurut dia, PNS dapat membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam administrasi. Bahkan dirinya menyatakan siap membantu.

Ditanyakan, kemungkinan aparat perlindungan masyarakat (Linmas) dipinjam Bawaslu, Gamawan mengatakan, hal tersebut nantinya yang mengatur pemerintah daerah (pemda). Sehingga Bawaslu perlu berkonsultasi dengan pemda.

"Pemda yang mengatur berapa personel yang dibutuhkan dan itu sudah ada kesepakatan kita. Kalau diminta bantuan ya kita akan bantu," ucapnya.

Pada prinsipnya pemerintah mengaku siap jika dimintai bantuan oleh penyelenggara pemilu. Namun demikian, perlu adanya kejelasan bantuan yang dibutuhkan.

"Dan itu juga tidak mengambil tugas pokoknya, hanya dukungan administrasi. makanya seperti DPT (Daftar Pemilih Tetap) itu dipakai atau tidak itu terserah KPU, kita hanya membantu aja," ungkapnya.

Anggota Komisi II Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah jelas diatur bahwa PNS tidak boleh terlibat politik praktis.

Menurutnya, meski hanya diperbantukan untuk pengawasan, akan lebih baik tidak.
Namun disisi lain, Yandri menilai, jika melihat kondisi saat ini terutama untuk daerah-daerah terpencil PNS akan cukup membantu.

"Tapi kita bayangkan kalau tidak tulis baca bukan PNS. Kalau kondisi hari ini tidak masalah. Ini pengabdian untuk bangsa," ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Azhar Romli. Dia mengatakan dalam UU ASN PNS hanya dilarang ikut dalam kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Namun jika hanya berpartisipasi, dalam penyelenggaran pemilu tidaklah menjadi masalah. "Jangan dibatasi masa tidak boleh ambil bagian dalam kehidupan sosial dan politik selain PNS," ungkapnya.

Dia menambahkan, jika pemerintah membatasi kehidupan sosial politik PNS maka termasuk dalam pelanggaran HAM. Apalagi PNS juga merupakan kader bangsa yang suatu saat nanti dapat menjadi kepala daerah atau menteri. "Jangan dibelenggu yang penting harus posisi netral," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Aksi Sosialisasi Tahapan...
Aksi Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 di Gowa
Tahapan Pemilu 2024...
Tahapan Pemilu 2024 Beserta Jadwalnya
KPU Resmikan Peluncuran...
KPU Resmikan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
Jadwal dan Tahapan Pemilu...
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Simak Alurnya
Jokowi Berharap Tahapan...
Jokowi Berharap Tahapan Pemilu 2024 Tetap Berjalan
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved