Akil tak takut hadapi sidang di Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Berkas kasus yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar segeran dilimpahkan ke pengadilan. Dua kasus yang menjerat Akil adalah sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tamsil Sjoekoer selaku kuasa hukum Akil menegaskan, kliennya itu tak takut jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pak Akil sejak awal siap lah," tegas Tamsil di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).
Bahkan, kata kuasa hukumnya Akil tak takut diancam dengan hukuman seumur hidup. "Ancaman boleh saja seumur hidup," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa melakukan tuntutan maksimal kepada Akil Mochtar selaku tersangka kasus dugaan penerimaan suap penanganan sengketa pemilukada di MK.
"Itu harus mengacu ke undang-undang, pasal yang dikenakan Pasal 12, KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di undang-undang. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai undang-undang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2014.
Masih kata Johan, Akil Mochtar sebagai penegak hukum bisa dituntut lebih berat. "Tetapi memang penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah 1/3 dari orang biasa yang dihukum," tandasnya.
Berita:
KPK: Akil bisa dituntut maksimal
Tamsil Sjoekoer selaku kuasa hukum Akil menegaskan, kliennya itu tak takut jalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Pak Akil sejak awal siap lah," tegas Tamsil di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2014).
Bahkan, kata kuasa hukumnya Akil tak takut diancam dengan hukuman seumur hidup. "Ancaman boleh saja seumur hidup," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa melakukan tuntutan maksimal kepada Akil Mochtar selaku tersangka kasus dugaan penerimaan suap penanganan sengketa pemilukada di MK.
"Itu harus mengacu ke undang-undang, pasal yang dikenakan Pasal 12, KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di undang-undang. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai undang-undang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2014.
Masih kata Johan, Akil Mochtar sebagai penegak hukum bisa dituntut lebih berat. "Tetapi memang penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah 1/3 dari orang biasa yang dihukum," tandasnya.
Berita:
KPK: Akil bisa dituntut maksimal
(kur)