Ditunda, dana saksi tak pengaruhi tahapan pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tenang menyikapi adanya informasi rencana penundaan dana saksi partai politik (Parpol) oleh pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jika akhirnya dana saksi parpol ditunda, maka hal itu tak terlalu berpengaruh terhadap tahapan pemilu selanjutnya.
"Nggak ngaruh. Tidak ada implikasi apa-apa untuk (tahapan) pemilu nanti ya," kata Ferry, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurutnya, rencana pengawasan pemilu semua diserahkan kepada Bawaslu untuk mengelola. Termasuk mengenai anggaran yang akan digelontorkan kepada saksi parpol.
"Pengawasan itu kan jadi kewenangan Bawaslu, termasuk anggaran itu di Bawaslu sama pemerintah yang mengelola," ujar mantan KPU Jawa Barat ini.
Akan tetapi mengenai pengawasan pemilu, Ferry menyatakan, pihaknya sangat membutuhkan sistem pengawasan berasal dari pengawas formal yang dibentuk Bawaslu sampai semua lapisan masyarakat.
"Pada intinya kita butuh pengawas di TPS-TPS (Tempat Pemungutan Suara) ada dari partai. Ini kan untuk mendapatkan pemilu yang berkualitas," tandasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu berencana akan menunda keputusan untuk membiayai pengawas parpol yang dibiayai APBN. Penundaan itu lantaran masih terdapat polemik serta silang pendapat ditubuh 12 parpol peserta pemilu.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu sedang menunggu kucuran dana sebanyak Rp1,5 triliun untuk pengawasan pemilu legislatif dari pemerintah. Sebanyak Rp800 miliar akan digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL 'gerakan sejuta relawan'. Sementara Rp700 miliar bakal digunakan untuk membiyai 12 perwakilan saksi dari parpol.
KPU tegaskan tidak pernah usulkan dana saksi
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, jika akhirnya dana saksi parpol ditunda, maka hal itu tak terlalu berpengaruh terhadap tahapan pemilu selanjutnya.
"Nggak ngaruh. Tidak ada implikasi apa-apa untuk (tahapan) pemilu nanti ya," kata Ferry, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurutnya, rencana pengawasan pemilu semua diserahkan kepada Bawaslu untuk mengelola. Termasuk mengenai anggaran yang akan digelontorkan kepada saksi parpol.
"Pengawasan itu kan jadi kewenangan Bawaslu, termasuk anggaran itu di Bawaslu sama pemerintah yang mengelola," ujar mantan KPU Jawa Barat ini.
Akan tetapi mengenai pengawasan pemilu, Ferry menyatakan, pihaknya sangat membutuhkan sistem pengawasan berasal dari pengawas formal yang dibentuk Bawaslu sampai semua lapisan masyarakat.
"Pada intinya kita butuh pengawas di TPS-TPS (Tempat Pemungutan Suara) ada dari partai. Ini kan untuk mendapatkan pemilu yang berkualitas," tandasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu berencana akan menunda keputusan untuk membiayai pengawas parpol yang dibiayai APBN. Penundaan itu lantaran masih terdapat polemik serta silang pendapat ditubuh 12 parpol peserta pemilu.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu sedang menunggu kucuran dana sebanyak Rp1,5 triliun untuk pengawasan pemilu legislatif dari pemerintah. Sebanyak Rp800 miliar akan digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL 'gerakan sejuta relawan'. Sementara Rp700 miliar bakal digunakan untuk membiyai 12 perwakilan saksi dari parpol.
KPU tegaskan tidak pernah usulkan dana saksi
(nfl)