Dua politikus Demokrat jadi saksi Anas
Selasa, 28 Januari 2014 - 12:00 WIB
Dua politikus Demokrat jadi saksi Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua politikus Partai Demokrat Michael Wattimena dan Umar Arsal. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Michael Wattimena dan Umar Arsal diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/1/2014).
Umar dan Michael yang juga anggota DPR ini sudah tiba di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun keduanya tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan hari ini.
KPK juga memeriksa saksi lain yakni Direktur Msons Capital Munadi Herlambang, staf Bendahara Partai Demokrat Rezafi Akbar, mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Sudewa.
KPK juga memanggil mantan Wakil Direktur Partai Demokrat M Rahmad dan staf fraksi Partai Demokrat Nuril Anwar."Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita:
Pasek: Orang dekat Anas biasa dimutasi Demokrat
Buyung akui minta Anas bungkam
"Michael Wattimena dan Umar Arsal diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/1/2014).
Umar dan Michael yang juga anggota DPR ini sudah tiba di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun keduanya tidak berkomentar apapun mengenai pemeriksaan hari ini.
KPK juga memeriksa saksi lain yakni Direktur Msons Capital Munadi Herlambang, staf Bendahara Partai Demokrat Rezafi Akbar, mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Sudewa.
KPK juga memanggil mantan Wakil Direktur Partai Demokrat M Rahmad dan staf fraksi Partai Demokrat Nuril Anwar."Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2013. Sejak 10 Januari lalu, Anas ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita:
Pasek: Orang dekat Anas biasa dimutasi Demokrat
Buyung akui minta Anas bungkam
(dam)