Soal dana saksi, Bawaslu rentan diintervensi pemerintah
Selasa, 28 Januari 2014 - 07:37 WIB
Soal dana saksi, Bawaslu rentan diintervensi pemerintah
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menerima usulan pemerintah bahwa saksi untuk partai politik (parpol) sebagai pengawas pemilihan umum (Pemilu) 2014 dibiayai oleh negara tak luput dari kritik. Pasalnya, Bawaslu yang disebut-sebut bersedia menjadi distributor uang saksi ini menerima begitu saja.
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, sikap Bawaslu sesuatu yang memprihatinkan. Lembaga khusus yang diperintah undang-undang untuk mengawasi proses pemilu agar berlangsung fair, malah dengan lugu mau menerima tawaran tidak fair dari pemerintah untuk kepentingan pelaksanaan pemilu.
"Sangat jelas bahwa ada kecenderungan Bawaslu ini terbuka untuk intervensi pemerintah. Bawaslu sebagai lembaga sangat lemah dan berintegritas ala kadarnya," dia saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/1/2014).
Ia melanjutkan, kalau dana untuk saksi dibiayai pemerintah dan Bawaslu yang membagikannya, maka siapa yang diuntungkan? Jawabannya, kata Lucius, adalah parpol yang memegang pemerintahan atau kepentingan kelompok yang mendorong dana saksi ini dibiayai oleh negara.
"Dengan menggunakan jasa Bawaslu, sang pemilik kepentingan ingin mengesankan bahwa kebijakan ini legal karena melibatkan penyelenggara pemilu," tandasnya.
Menurutnya, parpol harus membiayai para saksi ini karena mereka bekerja untuk kepentingan partai. Jika dibiayai negara, maka para saksi ini akan bekerja untuk negara yang diwakili oleh partai yang menguasai pemerintahan.
"Dengan menerima itu Bawaslu secara tidak langsung mengamini keberpihakannya pada kelompok tertentu. Keberpihakan itu adalah cacat yang menjadi modal negatif untuk menaruh kepercayaan terhadap Bawaslu. Atau apakah momentumnya sudah harus didengungkan agar Bawaslu ini dibubarkan saja?" pungkasnya.
Baca berita:
Bentuk relawan, Bawaslu dapat kucuran Rp800 M
Ini pemicu munculnya dana saksi versi Bawaslu
Bantahan Bawaslu soal polemik dana saksi
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, sikap Bawaslu sesuatu yang memprihatinkan. Lembaga khusus yang diperintah undang-undang untuk mengawasi proses pemilu agar berlangsung fair, malah dengan lugu mau menerima tawaran tidak fair dari pemerintah untuk kepentingan pelaksanaan pemilu.
"Sangat jelas bahwa ada kecenderungan Bawaslu ini terbuka untuk intervensi pemerintah. Bawaslu sebagai lembaga sangat lemah dan berintegritas ala kadarnya," dia saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/1/2014).
Ia melanjutkan, kalau dana untuk saksi dibiayai pemerintah dan Bawaslu yang membagikannya, maka siapa yang diuntungkan? Jawabannya, kata Lucius, adalah parpol yang memegang pemerintahan atau kepentingan kelompok yang mendorong dana saksi ini dibiayai oleh negara.
"Dengan menggunakan jasa Bawaslu, sang pemilik kepentingan ingin mengesankan bahwa kebijakan ini legal karena melibatkan penyelenggara pemilu," tandasnya.
Menurutnya, parpol harus membiayai para saksi ini karena mereka bekerja untuk kepentingan partai. Jika dibiayai negara, maka para saksi ini akan bekerja untuk negara yang diwakili oleh partai yang menguasai pemerintahan.
"Dengan menerima itu Bawaslu secara tidak langsung mengamini keberpihakannya pada kelompok tertentu. Keberpihakan itu adalah cacat yang menjadi modal negatif untuk menaruh kepercayaan terhadap Bawaslu. Atau apakah momentumnya sudah harus didengungkan agar Bawaslu ini dibubarkan saja?" pungkasnya.
Baca berita:
Bentuk relawan, Bawaslu dapat kucuran Rp800 M
Ini pemicu munculnya dana saksi versi Bawaslu
Bantahan Bawaslu soal polemik dana saksi
(kri)