Tujuan dana saksi parpol dinilai samar-samar
A
A
A
Sindonews.com - Dana saksi untuk partai politik (parpol) sebagai pengawas pemilihan umum (Pemilu) 2014 terus menuai pro dan kontra. Beberapa parpol mendukung langkah itu, namun beberapa lainnya justru menolak dana saksi dibiayai oleh negara.
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, ketentuan mengenai saksi parpol tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 161 Ayat (3). Disana disebutkan: “Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi partai politik peserta pemilu.”
"Kemudian dilanjutkan pada Ayat (6), Saksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta pemilu," ujar dia saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/1/2014).
Menurutnya, ketentuan di atas mengandung arti bahwa saksi yang nanti akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemilu merupakan orang yang ditugaskan parpol. Untuk membuktikan kebenaran seseorang sebagai saksi pada saat itu, maka setiap saksi wajib menyerahkan mandat tertulis dari masing-masing parpol.
"Sudah sangat terang di situ bagaimana eksistensi seorang saksi, yang bekerja untuk partai dan bukan termasuk kelompok penyelenggara pemilu," jelasnya.
Sehingga, lanjut Lucius, usulan pemerintah yang ingin memberikan honor untuk masing-masing saksi di TPS merupakan usulan yang tidak berdasar. Ia menilai, usulan tersebut merupakan langkah misterius pemerintah yang tujuannya samar-samar.
"Apa kira-kira target pemerintah dengan inisiatifnya memberikan honor kepada saksi-saksi?" pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak Rp1,5 triliun untuk pengawasan Pemilu Legislatif (Pileg) dari pemerintah. Sebanyak Rp800 miliar akan digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL gerakan sejuta relawan. Sementara Rp700 miliar akan digunakan untuk membiayai 12 perwakilan saksi dari parpol.
Baca berita:
PDIP ragukan uang saksi dari APBN tepat sasaran
Demokrat dukung dana saksi pemilu dari negara
Bantahan Bawaslu soal polemik dana saksi
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, ketentuan mengenai saksi parpol tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 161 Ayat (3). Disana disebutkan: “Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi partai politik peserta pemilu.”
"Kemudian dilanjutkan pada Ayat (6), Saksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta pemilu," ujar dia saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/1/2014).
Menurutnya, ketentuan di atas mengandung arti bahwa saksi yang nanti akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemilu merupakan orang yang ditugaskan parpol. Untuk membuktikan kebenaran seseorang sebagai saksi pada saat itu, maka setiap saksi wajib menyerahkan mandat tertulis dari masing-masing parpol.
"Sudah sangat terang di situ bagaimana eksistensi seorang saksi, yang bekerja untuk partai dan bukan termasuk kelompok penyelenggara pemilu," jelasnya.
Sehingga, lanjut Lucius, usulan pemerintah yang ingin memberikan honor untuk masing-masing saksi di TPS merupakan usulan yang tidak berdasar. Ia menilai, usulan tersebut merupakan langkah misterius pemerintah yang tujuannya samar-samar.
"Apa kira-kira target pemerintah dengan inisiatifnya memberikan honor kepada saksi-saksi?" pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak Rp1,5 triliun untuk pengawasan Pemilu Legislatif (Pileg) dari pemerintah. Sebanyak Rp800 miliar akan digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL gerakan sejuta relawan. Sementara Rp700 miliar akan digunakan untuk membiayai 12 perwakilan saksi dari parpol.
Baca berita:
PDIP ragukan uang saksi dari APBN tepat sasaran
Demokrat dukung dana saksi pemilu dari negara
Bantahan Bawaslu soal polemik dana saksi
(kri)