Tujuan dana saksi parpol dinilai samar-samar

Selasa, 28 Januari 2014 - 05:45 WIB
Tujuan dana saksi parpol...
Tujuan dana saksi parpol dinilai samar-samar
A A A
Sindonews.com - Dana saksi untuk partai politik (parpol) sebagai pengawas pemilihan umum (Pemilu) 2014 terus menuai pro dan kontra. Beberapa parpol mendukung langkah itu, namun beberapa lainnya justru menolak dana saksi dibiayai oleh negara.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, ketentuan mengenai saksi parpol tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 161 Ayat (3). Disana disebutkan: “Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi partai politik peserta pemilu.”

"Kemudian dilanjutkan pada Ayat (6), Saksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta pemilu," ujar dia saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/1/2014).

Menurutnya, ketentuan di atas mengandung arti bahwa saksi yang nanti akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemilu merupakan orang yang ditugaskan parpol. Untuk membuktikan kebenaran seseorang sebagai saksi pada saat itu, maka setiap saksi wajib menyerahkan mandat tertulis dari masing-masing parpol.

"Sudah sangat terang di situ bagaimana eksistensi seorang saksi, yang bekerja untuk partai dan bukan termasuk kelompok penyelenggara pemilu," jelasnya.

Sehingga, lanjut Lucius, usulan pemerintah yang ingin memberikan honor untuk masing-masing saksi di TPS merupakan usulan yang tidak berdasar. Ia menilai, usulan tersebut merupakan langkah misterius pemerintah yang tujuannya samar-samar.

"Apa kira-kira target pemerintah dengan inisiatifnya memberikan honor kepada saksi-saksi?" pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak Rp1,5 triliun untuk pengawasan Pemilu Legislatif (Pileg) dari pemerintah. Sebanyak Rp800 miliar akan digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL gerakan sejuta relawan. Sementara Rp700 miliar akan digunakan untuk membiayai 12 perwakilan saksi dari parpol.

Baca berita:
PDIP ragukan uang saksi dari APBN tepat sasaran
Demokrat dukung dana saksi pemilu dari negara
Bantahan Bawaslu soal polemik dana saksi
(kri)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Pasangan Calon Bisa...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved