Tujuan dana saksi parpol dinilai samar-samar

Selasa, 28 Januari 2014 - 05:45 WIB
Tujuan dana saksi parpol...
Tujuan dana saksi parpol dinilai samar-samar
A A A
Sindonews.com - Dana saksi untuk partai politik (parpol) sebagai pengawas pemilihan umum (Pemilu) 2014 terus menuai pro dan kontra. Beberapa parpol mendukung langkah itu, namun beberapa lainnya justru menolak dana saksi dibiayai oleh negara.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, ketentuan mengenai saksi parpol tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 161 Ayat (3). Disana disebutkan: “Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi partai politik peserta pemilu.”

"Kemudian dilanjutkan pada Ayat (6), Saksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari partai politik peserta pemilu," ujar dia saat dihubungi Sindonews, Selasa (28/1/2014).

Menurutnya, ketentuan di atas mengandung arti bahwa saksi yang nanti akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemilu merupakan orang yang ditugaskan parpol. Untuk membuktikan kebenaran seseorang sebagai saksi pada saat itu, maka setiap saksi wajib menyerahkan mandat tertulis dari masing-masing parpol.

"Sudah sangat terang di situ bagaimana eksistensi seorang saksi, yang bekerja untuk partai dan bukan termasuk kelompok penyelenggara pemilu," jelasnya.

Sehingga, lanjut Lucius, usulan pemerintah yang ingin memberikan honor untuk masing-masing saksi di TPS merupakan usulan yang tidak berdasar. Ia menilai, usulan tersebut merupakan langkah misterius pemerintah yang tujuannya samar-samar.

"Apa kira-kira target pemerintah dengan inisiatifnya memberikan honor kepada saksi-saksi?" pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak Rp1,5 triliun untuk pengawasan Pemilu Legislatif (Pileg) dari pemerintah. Sebanyak Rp800 miliar akan digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL gerakan sejuta relawan. Sementara Rp700 miliar akan digunakan untuk membiayai 12 perwakilan saksi dari parpol.

Baca berita:
PDIP ragukan uang saksi dari APBN tepat sasaran
Demokrat dukung dana saksi pemilu dari negara
Bantahan Bawaslu soal polemik dana saksi
(kri)
Berita Terkait
Sumbangan Dana Kampanye...
Sumbangan Dana Kampanye Paslon Adnan-Kio Capai Rp2,4 Miliar
Soal Dana Kampanye,...
Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Konferensi Pers Bawaslu...
Konferensi Pers Bawaslu Terkait Laporan Dana Kampanye
KPU Akan Batasi Dana...
KPU Akan Batasi Dana Kampanye di Pilkada, Besaran Variatif per Daerah
Fahri Hamzah: Aturan...
Fahri Hamzah: Aturan Dana Kampanye Langgengkan Korupsi
Pasangan Calon Bisa...
Pasangan Calon Bisa Didiskualifikasi karena Dana Kampanye
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved