Airin diduga terlibat? Ini kata KPK

Senin, 27 Januari 2014 - 21:37 WIB
Airin diduga terlibat? Ini kata KPK
Airin diduga terlibat? Ini kata KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, siapapun bisa jadi tersangka dalam kasus yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP. Menurutnya, jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, siapapun bisa jadi tersangka, termasuk istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.

"Siapapun bisa dijadikan tersangka apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2014).

Kendati demikian, Johan menegaskan, sampai hari ini penyidik KPK belum menemukan bukti dugaan keterlibatan Airin, adik ipar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. "Sampai hari ini belum ada bukti-bukti yang mengarah ke Airin," tukasnya.

Hari ini KPK melakukan penggeledahan di rumah Dinas Airin di Tangsel. KPK mengakui ada jejak tersangka Wawan sehingga KPK melakukan penggeledahan.

”Bisa saja ada dokumen yang diduga berkaitan dengan TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardhana). Kami teliti nanti apa dijadikan dijadikan bukti atau tidak,” tegas Johan.

Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Selain itu, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga berstatus tersangka dalam tiga kasus yakni kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, dugaan korupsi alkes Tangsel dan korupsi alkes Banten.

KPK sita dokumen penting dari rumah Airin
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0930 seconds (0.1#10.140)