Diduga ada okum di balik penundaan putusan MK
Sabtu, 25 Januari 2014 - 16:47 WIB
Diduga ada okum di balik penundaan putusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Koalisi masyarakat sipil untuk pemilu serentak menduga ada pihak-pihak yang bermain untuk mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penundaan pembacaan putusan pemilu serantak.
Indikasinya, sejak 26 Maret 2013 kabarnya sudah ada kesepakatan di MK untuk pemilu serentak. Namun, keputusan resminya baru dilakukan pada 23 Januari 2014.
"Saya malah curiga ada kekuatan-kekuatan yang sengaja mendorong supaya putusan itu tidak bacakan 2013," kata anggota koalisi Hamdi Muluk di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2014).
Alasan MK sangat berhati-hati menuangkan hasil kesepakatan musyawarah 26 Maret 2013 dalam bentuk naskah untuk dibacakan dinilai kurang masuk akal. Menurutnya, membutuhkan waktu sepuluh bulan untuk menuangkan ke dalam naskah, mencerminkan MK tidak mempunyai kompetensi menulis naskah.
"Saya melihat alasan ini tidak valid juga karena untuk institusi sebesar MK itu soal menuliskan draf itu bukankah pekerjaan sehari-sehari, persis seperti kita di akademik membuat paper," tukasnya.
Berita:
Alasan MK putuskan pemilu serentak 2019.
Indikasinya, sejak 26 Maret 2013 kabarnya sudah ada kesepakatan di MK untuk pemilu serentak. Namun, keputusan resminya baru dilakukan pada 23 Januari 2014.
"Saya malah curiga ada kekuatan-kekuatan yang sengaja mendorong supaya putusan itu tidak bacakan 2013," kata anggota koalisi Hamdi Muluk di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/1/2014).
Alasan MK sangat berhati-hati menuangkan hasil kesepakatan musyawarah 26 Maret 2013 dalam bentuk naskah untuk dibacakan dinilai kurang masuk akal. Menurutnya, membutuhkan waktu sepuluh bulan untuk menuangkan ke dalam naskah, mencerminkan MK tidak mempunyai kompetensi menulis naskah.
"Saya melihat alasan ini tidak valid juga karena untuk institusi sebesar MK itu soal menuliskan draf itu bukankah pekerjaan sehari-sehari, persis seperti kita di akademik membuat paper," tukasnya.
Berita:
Alasan MK putuskan pemilu serentak 2019.
(kur)