Putusan MK soal pemilu serentak dianggap terlambat
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penerapan pemilu serentak pada 2019 mendatang dikritik oleh mantan staf ahli MK Refly Harun. Pemilu serentak harusnya sudah bisa diterapkan pada 2014 ini.
Alasannya, sejak 26 Maret 2013 sebenarnya sudah ada kesepakatan mengenai pemilu serentak. Hanya saja kesepakatan itu baru bersifat lisan, belum tertulis.
"Ada istilah justice delay justice deny, keadilan yang ditunda keadilan itu diabaikan. Secara teknis bisa dilakukan 2014," kata Refly dalam acara diskusi polemik Sindo Radio Trijaya bertajuk 'Dramaturgi Pemilu Serentak' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1/2014).
Maka itu, Refly menyayangkan sikap MK baru mengeluarkan keputusan pemilu serentak jelang Pemilu
2014. "Coba dibacakan 26 Maret 2013 tidak ada halangan apapun Pemilu serentak (2014)," tukasnya.
Kamis, 23 Januari 2014, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
MK menegaskan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan serentak namun dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya.
Berita:
Putusan MK, momentum tata ulang pemilu Indonesia.
Alasannya, sejak 26 Maret 2013 sebenarnya sudah ada kesepakatan mengenai pemilu serentak. Hanya saja kesepakatan itu baru bersifat lisan, belum tertulis.
"Ada istilah justice delay justice deny, keadilan yang ditunda keadilan itu diabaikan. Secara teknis bisa dilakukan 2014," kata Refly dalam acara diskusi polemik Sindo Radio Trijaya bertajuk 'Dramaturgi Pemilu Serentak' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1/2014).
Maka itu, Refly menyayangkan sikap MK baru mengeluarkan keputusan pemilu serentak jelang Pemilu
2014. "Coba dibacakan 26 Maret 2013 tidak ada halangan apapun Pemilu serentak (2014)," tukasnya.
Kamis, 23 Januari 2014, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
MK menegaskan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan serentak namun dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya.
Berita:
Putusan MK, momentum tata ulang pemilu Indonesia.
(kur)