Pemilu serentak 2019, Golkar sindir Yusril

Jum'at, 24 Januari 2014 - 20:13 WIB
Pemilu serentak 2019,...
Pemilu serentak 2019, Golkar sindir Yusril
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra disindir Partai Golkar terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Effendi Ghazali soal Undang-undang Pilpres.

Sindiran itu dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Leo Nababan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pemilu serentak yang diajukan oleh pakar komunikasi politik, Effendi Gazali.

Leo Nababan menegaskan, Partai Golkar menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Effendi Ghazali tersebut. "Soal Yusril bersedih, ya itulah demokrasi," ujar Leo di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2014).

Sebab, kata Leo, tak ada keputusan politik manapun yang memuaskan semua pihak. Menurut Leo, terdapat win-win solution dalam keputusan MK yang menyatakan pemilu serentak diterapkan mulai tahun 2019 itu.

"Kalau pemilu serentaknya bulan Juli tahun ini pasti Daftar Pemilih Tetap (DPT) berubah, kartu undangan berubah. Jadi, saya minta Pak Yusril sehat-sehat saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Pilpres penuh misteri. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019.

Karena itu, Yusril sedang berpikir-pikir untuk mencabut gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Kini saya sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya akan ambil keputusan setelah menimbang-nimbangnya dengan seksama,” ucap Yusril dalam rilisnya.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintan (PBB) ini, atas dasar itu dinyatakanlah putusan baru berlaku untuk Pemilu 2019. Ia juga merasa aneh gugatan dirinya dan Effendi Ghazali tidak diputus secara bersama-sama padahal permohonannya memiliki kesamaan.

“Kalau permohonan saya dengan Effendi banyak kesamaannya, mengapa MK tak satukan saja pembacaan putusan, agar 2 permohonan sama-sama jadi pertimbangan?” tanya Yusril.

Baca berita:
Uji UU Pilpres, Yusril ngaku jadi sasaran kecurigaan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5828 seconds (0.1#10.140)