Penerapan pemilu serentak perlu persiapan matang
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak pada tahun 2019 mendatang, dinilai tepat.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, mengacu dari sempitnya waktu dan tahapan pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sulit untuk menerapkan pemilu serentak pada 2014.
"Sebab dengan putusan yang baru dikeluarkan pada bulan Januari 2014 memaksa pemilu serentak pada 2014 adalah amat sangat tidak mungkin," ujar Titi kepada Sindonews melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2014).
Menurutnya, pelaksanaan pemilu serentak harus dilakukan dengan persiapan yang matang. Mulai dari instrumen hukumnya hingga persoalan teknis.
"Mulai dari peraturan pelaksanaan di tingkat Undang-undang, juga tahapan-tahapan pemilu lainnya," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) atau pemilu serentak yang diajukan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali.
Putusan itu adalah pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Namun bukan tahun ini, melainkan dimulai pada 2019 mendatang.
Berita:
KPU tanggapi putusan pemilu serentak.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berpendapat, mengacu dari sempitnya waktu dan tahapan pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sulit untuk menerapkan pemilu serentak pada 2014.
"Sebab dengan putusan yang baru dikeluarkan pada bulan Januari 2014 memaksa pemilu serentak pada 2014 adalah amat sangat tidak mungkin," ujar Titi kepada Sindonews melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2014).
Menurutnya, pelaksanaan pemilu serentak harus dilakukan dengan persiapan yang matang. Mulai dari instrumen hukumnya hingga persoalan teknis.
"Mulai dari peraturan pelaksanaan di tingkat Undang-undang, juga tahapan-tahapan pemilu lainnya," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) atau pemilu serentak yang diajukan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali.
Putusan itu adalah pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) dilaksanakan serentak. Namun bukan tahun ini, melainkan dimulai pada 2019 mendatang.
Berita:
KPU tanggapi putusan pemilu serentak.
(kur)