Pemilu serentak 2014 atau 2019, KPU selalu siap
A
A
A
Sindonews.com - Meski sudah diputuskan pemilu serentak untuk periode Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim siap melaksanakan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) untuk diterapkan di Pemilu 2014 ini.
"Pemilu ngikut keputusan MK saja. Kalo diputuskan serentak tahun ini (2014) ya kita harus melakukan (putusan) itu," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Hanya saja, kata Sigit, KPU cuma butuh penyesuaian saja untuk mengatur setiap tahapan dan proses pemilu. Menurutnya, keputusan MK suka tidak suka wajib dijalankan KPU. "KPU harus dalam posisi siap walaupun nanti ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.
Di luar itu, lanjut Sigit, pihaknya setuju jika pemilu harus dilaksanakan serentak di 2014 ini. Pasalnya, dari postur anggaran, hal tersebut tidak terlalu membebani negara. Ia mencontohkan soal lelang tender dan distribusi pengadaan logistik jauh tak membebani.
Terakhir, kata Sigit, yang menjadi kendala KPU adalah jika terjadi sengketa pemilu. KPU bakal kesulitan untuk menerima berbagai macam 'tafsir' dugaan kecurangan dalam pemilu.
"Tapi barangkali dari aspek penganganan jadi tinggi karena kompetisi jadi ketat. Kalau dipisah bisa diangsur derajat ketegangannya," tutupnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Kontitusi akhirnya mengabulkan judicial review Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak pada 2019. Judicial review itu diujikan oleh koalisi masyarakat sipil untuk pemilu serentak.
Baca:
Pemilu serentak di 2014 picu kegalauan politik
Ini alasan MK putuskan pemilu serentak 2019
"Pemilu ngikut keputusan MK saja. Kalo diputuskan serentak tahun ini (2014) ya kita harus melakukan (putusan) itu," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Hanya saja, kata Sigit, KPU cuma butuh penyesuaian saja untuk mengatur setiap tahapan dan proses pemilu. Menurutnya, keputusan MK suka tidak suka wajib dijalankan KPU. "KPU harus dalam posisi siap walaupun nanti ada penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.
Di luar itu, lanjut Sigit, pihaknya setuju jika pemilu harus dilaksanakan serentak di 2014 ini. Pasalnya, dari postur anggaran, hal tersebut tidak terlalu membebani negara. Ia mencontohkan soal lelang tender dan distribusi pengadaan logistik jauh tak membebani.
Terakhir, kata Sigit, yang menjadi kendala KPU adalah jika terjadi sengketa pemilu. KPU bakal kesulitan untuk menerima berbagai macam 'tafsir' dugaan kecurangan dalam pemilu.
"Tapi barangkali dari aspek penganganan jadi tinggi karena kompetisi jadi ketat. Kalau dipisah bisa diangsur derajat ketegangannya," tutupnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Kontitusi akhirnya mengabulkan judicial review Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilu legislatif dan pemilu presiden dilakukan serentak pada 2019. Judicial review itu diujikan oleh koalisi masyarakat sipil untuk pemilu serentak.
Baca:
Pemilu serentak di 2014 picu kegalauan politik
Ini alasan MK putuskan pemilu serentak 2019
(hyk)