Putusan Pemilu serentak 2019, kemenangan semua pihak

Kamis, 23 Januari 2014 - 20:09 WIB
Putusan Pemilu serentak 2019, kemenangan semua pihak
Putusan Pemilu serentak 2019, kemenangan semua pihak
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gelaran Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden secara serentak, namun untuk tahun Pemilu 2019, dinilai menjadi kemenangan semua pihak.

"Saya kira ini kemenangan semua. Kemenangan bagi partai politik (Parpol), kemenangan bagi media, kemenangan bagi pemohon, dan seluruh warga negara," ujar Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).

Dia menilai, Mahkamah mengambil jalan tengah dalam memutuskan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) atau Pemilu serentak. "Ya inilah namanya Mahkamah Konstitusi, selalu mengambil sikap negarawan kan," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) atau Pemilu serentak yang diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali, pada hari ini, Kamis (23/1/2014).

Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dikabulkan dilaksanakan secara serentak. Tetapi dalam putusannya, MK menyatakan pelaksanaan pemilu serentak itu dilakukan mulai tahun 2019 mendatang.

"Pelaksanaan Pemilu serentak pada 2019," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang MK di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca:
Ini alasan MK putuskan pemilu serentak 2019
MK putuskan pemilu serentak 2019
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3313 seconds (0.1#10.140)