Ini alasan MK putuskan pemilu serentak 2019

Kamis, 23 Januari 2014 - 18:12 WIB
Ini alasan MK putuskan...
Ini alasan MK putuskan pemilu serentak 2019
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk diadakan pemilu serentak yang diajukan oleh pakar komunikasi politik, Effendi Gazali.

Maka dari itu, pemilu legislatif (pileg) dan pilpres dilaksanakan serentak. Akan tetapi, dalam putusannya, MK menyatakan, pelaksanaan pemilu serentak itu dilakukan mulai 2019 mendatang.

Mahkamah tidak memenuhi gugatan para pemohon yang meminta pemilu serentak dilaksanakan mulai tahun 2014 ini. Menurut Mahkamah, pemilu serentak tak bisa dilakukan serentak pada Pemilu 2014 karena persiapan sudah berjalan dan sudah mendekati pelaksanaan.

Sebab, Mahkamah berpandangan, jika Pemilu serentak dipaksakan dilaksanakan pada tahun 2014 ini, maka dikhawatirkan akan kacau.

"Hal demikian dapat menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2014 mengalami kekacauan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru tidak dikehendaki karena bertentangan dengan UUD 1945," ujar hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membaca putusan di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).

Disamping itu, dengan diputuskannya pelaksanaan pemilu serentak, maka diperlukan payung hukum yang baru. Dan sudah barang tentu perlu waktu untuk menyusun aturan itu.

Lebih lanjut Mahkamah berpandangan bahwa tidak akan cukup waktu guna menyusun aturan baru itu agar Pemilu serentak dapat dilaksanakan pada tahun ini.

Ahmad Fadlil menambahkan, jika aturan yang baru tersebut dipaksakan untuk dibuat dan diselesaikan demi menyelenggarakan Pilpres dan Pileg secara serentak pada tahun 2014, maka menurut penalaran yang wajar, jangka waktu yang tersisa tidak memungkinkan atau sekurang-kurangnya tidak cukup memadai untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik dan komprehensif.

Kemudian, Mahkamah dalam pertimbangannya, juga menyatakan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg tahun 2009 dan 2014 yang diselenggarakan secara tidak serentak tetap dinyatakan sah dan konstitusional.

Pasal-pasal dalam UU Pilpres yang dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat adalah pasal 3 ayat (5), pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), pasal 14 ayat (2), dan pasal 112.

Kemudian, pasal 3 ayat 5 yang berbunyi "Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD"

Sedangkan pasal 12 ayat 1 berbunyi "Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengumumkan bakal calon presiden dan atau bakal calon wakil presiden dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD"

Sementara itu, pasal 14 ayat 2 berbunyi "Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 paling lama 7 hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR"

Lalu, pasal 112 berbunyi "Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota".

MK putuskan pemilu serentak 2019
(maf)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved