Gugatan Yusril dinilai kental kepentingan pribadi

Kamis, 23 Januari 2014 - 09:37 WIB
Gugatan Yusril dinilai...
Gugatan Yusril dinilai kental kepentingan pribadi
A A A
Sindonews.com - Pemilu serentak yang digulirkan Yusril Ihza Mahaendra melalui uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai pro dan kontra.

Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi menilai, pihak yang paling diuntungkan dari pemilu serentak adalah partai medioker. Pasalnya, jika gugatan itu dikabulkan partai medioker tak perlu pusing memikirkan ambang batas pencalonan presiden.

"Saya tidak bisa membayangkan misalnya partai medioker yang bahkan tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2009 dan dalam sejumlah survei tidak pernah mendapatkan dukungan lebih dari dua persen kemudian mencalonkan capres dan cawapresnya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (23/1/2014).

Menurutnya, itu pula yang dijadikan Yusril sebagai kendaraan politik untuk maju sebagai calon presiden (capres). Artinya, lanjut dia, apabila pemilu serentak dilakukan tahun ini sama saja mendelegitimasikan KPU dan penyelenggara pemilu lainnya.

"Secara faktual hal tersebut membuat proses yang telah dilakukan tidak lagi memiliki arti dan makna. Dirusak oleh kepentingan pribadi dan segelintir orang atau kelompok yang tidak menginginkan stabilitas politik yang baik dan terencana," tandasnya.

Dosen Universitas Paramadina ini berpendapat, seharusnya parpol dapat mengusung capres dan atau cawapres adalah bagian dari penghargaan karena telah terbukti memenangkan kursi legislatif, baik parpol maupun gabungan parpol.

"Sehingga apabila MK mengabulkan tuntutan pemilu serentak itu sama saja men-downgrade parpol pemenang pemilu dan parpol yang memiliki kursi di parlemen. Tidak dapat dibayangkan apabila ada parpol yang jauh dari dukungan publik bisa mencalonkan capres dan cawapres," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam permohonannya, Yusril meminta Pemilu Legislatif (Pileg) dan (Pilpres) dilaksanakan serentak. Serta dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

Ha itu dilakukan Yusril dengan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji yakni Pasal 3 Ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap Pasal 4 Ayat 1, Pasal 6a Ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e Ayat 1, 2 dan 3 UUD tahun 1945.

"Inti permohonan saya adalah, menyatakan beberapa pasal dari undang-undang pemilihan presiden adalah, bertentangan terhadap UUD 1945 dan saya akan pertahankan pendirian saya di MK," ucap Ketua Dewan Syuro PBB ini.

Baca berita:
Yusril tantang Golkar, Nasdem, PDIP jadi pihak terkait
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1097 seconds (0.1#10.140)