Gugatan Yusril dinilai kental kepentingan pribadi

Kamis, 23 Januari 2014 - 09:37 WIB
Gugatan Yusril dinilai...
Gugatan Yusril dinilai kental kepentingan pribadi
A A A
Sindonews.com - Pemilu serentak yang digulirkan Yusril Ihza Mahaendra melalui uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus menuai pro dan kontra.

Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi menilai, pihak yang paling diuntungkan dari pemilu serentak adalah partai medioker. Pasalnya, jika gugatan itu dikabulkan partai medioker tak perlu pusing memikirkan ambang batas pencalonan presiden.

"Saya tidak bisa membayangkan misalnya partai medioker yang bahkan tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2009 dan dalam sejumlah survei tidak pernah mendapatkan dukungan lebih dari dua persen kemudian mencalonkan capres dan cawapresnya," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (23/1/2014).

Menurutnya, itu pula yang dijadikan Yusril sebagai kendaraan politik untuk maju sebagai calon presiden (capres). Artinya, lanjut dia, apabila pemilu serentak dilakukan tahun ini sama saja mendelegitimasikan KPU dan penyelenggara pemilu lainnya.

"Secara faktual hal tersebut membuat proses yang telah dilakukan tidak lagi memiliki arti dan makna. Dirusak oleh kepentingan pribadi dan segelintir orang atau kelompok yang tidak menginginkan stabilitas politik yang baik dan terencana," tandasnya.

Dosen Universitas Paramadina ini berpendapat, seharusnya parpol dapat mengusung capres dan atau cawapres adalah bagian dari penghargaan karena telah terbukti memenangkan kursi legislatif, baik parpol maupun gabungan parpol.

"Sehingga apabila MK mengabulkan tuntutan pemilu serentak itu sama saja men-downgrade parpol pemenang pemilu dan parpol yang memiliki kursi di parlemen. Tidak dapat dibayangkan apabila ada parpol yang jauh dari dukungan publik bisa mencalonkan capres dan cawapres," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam permohonannya, Yusril meminta Pemilu Legislatif (Pileg) dan (Pilpres) dilaksanakan serentak. Serta dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).

Ha itu dilakukan Yusril dengan mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji yakni Pasal 3 Ayat 4, Pasal 9, Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap Pasal 4 Ayat 1, Pasal 6a Ayat 2, Pasal 7c, Pasal 22e Ayat 1, 2 dan 3 UUD tahun 1945.

"Inti permohonan saya adalah, menyatakan beberapa pasal dari undang-undang pemilihan presiden adalah, bertentangan terhadap UUD 1945 dan saya akan pertahankan pendirian saya di MK," ucap Ketua Dewan Syuro PBB ini.

Baca berita:
Yusril tantang Golkar, Nasdem, PDIP jadi pihak terkait
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved