MK diprediksi kabulkan pemilu serentak, tapi untuk 2019
A
A
A
Sindonews.com - Gugatan yang dilayangkan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan koalisi masyarakat sipil pemilu serentak bakal berakhir dengan kompromi politik.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin Afif mengatakan, jika pemilu serentak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi bakal merusak tahapan Pemilu 2014 yang sedang berjalan.
"Keputusan MK kalau toh mengabulkan akan berujung pada win-win solution. Tapi itu tidak dilaksakan sekarang, mungkin untuk pemilu mendatang," ujar Afif dalam konferensi persnya dengan mengsusung tema 'saksi partai politik seharusnya tidak dibiayai negara' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Alasa lainnya, jika MK mengabulkan semua materi gugatan tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilpres yang sudah dibahas akan berubah. Sebab, dari 12 partai politik berhak mengajukan masing-masing calon presiden dan wakil presiden.
Maka itu dia meminta gagasan pemilu serentak tidak dipaksakan pelaksanaannya pada 2014 ini. "Kalau sekarang berat, misalnya saja KPU harus menyesuaikan tahapan yang sudah dibuat, begitu juga anggaran pelaksanaan tahapan pemilu akan berubah total," ucapnya.
Polemik pemilu serentak ini muncul setelah Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun materi yang digugat adalah Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, Yusril meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.
Berita Yusril tak setuju pemilu serentak 2019.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin Afif mengatakan, jika pemilu serentak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi bakal merusak tahapan Pemilu 2014 yang sedang berjalan.
"Keputusan MK kalau toh mengabulkan akan berujung pada win-win solution. Tapi itu tidak dilaksakan sekarang, mungkin untuk pemilu mendatang," ujar Afif dalam konferensi persnya dengan mengsusung tema 'saksi partai politik seharusnya tidak dibiayai negara' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Alasa lainnya, jika MK mengabulkan semua materi gugatan tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilpres yang sudah dibahas akan berubah. Sebab, dari 12 partai politik berhak mengajukan masing-masing calon presiden dan wakil presiden.
Maka itu dia meminta gagasan pemilu serentak tidak dipaksakan pelaksanaannya pada 2014 ini. "Kalau sekarang berat, misalnya saja KPU harus menyesuaikan tahapan yang sudah dibuat, begitu juga anggaran pelaksanaan tahapan pemilu akan berubah total," ucapnya.
Polemik pemilu serentak ini muncul setelah Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun materi yang digugat adalah Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, Yusril meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.
Berita Yusril tak setuju pemilu serentak 2019.
(kur)