MK diprediksi kabulkan pemilu serentak, tapi untuk 2019

Rabu, 22 Januari 2014 - 17:15 WIB
MK diprediksi kabulkan...
MK diprediksi kabulkan pemilu serentak, tapi untuk 2019
A A A
Sindonews.com - Gugatan yang dilayangkan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan koalisi masyarakat sipil pemilu serentak bakal berakhir dengan kompromi politik.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan dan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), M Afifuddin Afif mengatakan, jika pemilu serentak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi bakal merusak tahapan Pemilu 2014 yang sedang berjalan.

"Keputusan MK kalau toh mengabulkan akan berujung pada win-win solution. Tapi itu tidak dilaksakan sekarang, mungkin untuk pemilu mendatang," ujar Afif dalam konferensi persnya dengan mengsusung tema 'saksi partai politik seharusnya tidak dibiayai negara' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Alasa lainnya, jika MK mengabulkan semua materi gugatan tersebut, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilpres yang sudah dibahas akan berubah. Sebab, dari 12 partai politik berhak mengajukan masing-masing calon presiden dan wakil presiden.

Maka itu dia meminta gagasan pemilu serentak tidak dipaksakan pelaksanaannya pada 2014 ini. "Kalau sekarang berat, misalnya saja KPU harus menyesuaikan tahapan yang sudah dibuat, begitu juga anggaran pelaksanaan tahapan pemilu akan berubah total," ucapnya.

Polemik pemilu serentak ini muncul setelah Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun materi yang digugat adalah Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, Yusril meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tak ada presidential threshold untuk mengusung calon presiden.

Berita Yusril tak setuju pemilu serentak 2019.
(kur)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved