KPU siap laksanakan apapun keputusan MK

Rabu, 22 Januari 2014 - 14:42 WIB
KPU siap laksanakan apapun keputusan MK
KPU siap laksanakan apapun keputusan MK
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini belum melakukan persiapan jika pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) akan diselenggarakan bersamaan atau serentak.

KPU saat ini masih fokus pada peraturan lama yang menyebutkan, pileg diadakan pada 9 April 2014 dan pilpres pada 9 Juli 2014, serta batas partai yang boleh mencalonkan presiden adalah 20 persen suara di pemilihan umum (pemilu).

"Soal teknis, kami masih mempersiapkan sesuai dengan jadwal yang telah dibuat," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Auditorium Arifin Panigoro Kampus UAI, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).

Kendati demikian, Ferry mengaku, KPU sudah siap dengan apapun hasil dari pengujian Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. "Apapun perintah undang-undang, akan kami jalani," pungkasnya.

Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto mengatakan, KPU harus menyiapkan perubahan, seperti sosialisasi terkait mundurnya jadwal pemilu, logistik dan juga pelatihan petugas di lapangan.

"Saya melihat, ada peluang diterimanya judicial review yang diajukan Yusril. Ini yang harus kita pertanyakan soal KPU, apakah KPU itu siap jika judicial review tentang UU Pilpres disahkan," kata Gun Gun di Auditorium Arifin Panigoro.

Gun Gun menambahkan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus menyiapkan rencana lain, jika UU Pilpres resmi disahkan oleh MK. "Itu KPU harus ada plan (rencana) B jika MK jadi mengesahkan UU Pilpres," pungkasnya.

Siapkah KPU jika MK kabulkan gugatan Yusril?
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3712 seconds (0.1#10.140)