PKS: Gugatan UU Pilpres bisa atasi masalah koalisi
A
A
A
Sindonews.com - Bila judicial review Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai akan berdampak positif.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq mengatakan, salah satu dampak positifnya adalah, mengatasi karut marut koalisi.
Menurutnya, jika karut marut koalisi bisa diatasi, bisa menyehatkan praktik sistem demokrasi di tanah air. "Selain itu diyakini bisa memperkuat sistem presidensial. Karena sejak awal parpol (partai politik) akan dipaksa sistem untuk siapkan pasangan capres dan cawapresnya," kata Mahfudz melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (22/1/2014).
Keuntungan lain, lanjut Mahfudz, andai gugatan itu dimenangkan, bisa memperbaiki tahapan pemilu yang masih bermasalah dengan adanya pemunduran jadwal.
"Malah implikasi mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) akan memberi kesempatan bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menuntaskan sejumlah agenda," ungkapnya.
"Seperti penyiapan saksi (di) TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang diperkirakan sulit diselesaikan dalam waktu dua bulan. KPU juga bisa memantapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap)," pungkasnya.
Yusril gugat UU Pilpres ke MK
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq mengatakan, salah satu dampak positifnya adalah, mengatasi karut marut koalisi.
Menurutnya, jika karut marut koalisi bisa diatasi, bisa menyehatkan praktik sistem demokrasi di tanah air. "Selain itu diyakini bisa memperkuat sistem presidensial. Karena sejak awal parpol (partai politik) akan dipaksa sistem untuk siapkan pasangan capres dan cawapresnya," kata Mahfudz melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (22/1/2014).
Keuntungan lain, lanjut Mahfudz, andai gugatan itu dimenangkan, bisa memperbaiki tahapan pemilu yang masih bermasalah dengan adanya pemunduran jadwal.
"Malah implikasi mundurnya pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) akan memberi kesempatan bagi KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk menuntaskan sejumlah agenda," ungkapnya.
"Seperti penyiapan saksi (di) TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang diperkirakan sulit diselesaikan dalam waktu dua bulan. KPU juga bisa memantapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap)," pungkasnya.
Yusril gugat UU Pilpres ke MK
(maf)