Yusril yakin MK kabulkan permohonan gugatan UU Pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Calon presiden (capres) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengaku optimis, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan perkara pengujian Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008, tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang dimohonkannya.
Sebab, dia yakin bahwa majelis hakim konstitusi bakal bersikap adil, objektif dan bijaksana dalam memproses perkara yang dimohonkannya.
"Saya optimis, saya yakin kalau Mahkamah Konstitusi bersikap objektif, adil, bijaksana, sebagai negarawan, mereka akan mengabulkan permohonan saya," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).
Terlebih, ujar dia, tidak banyak pertanyaan dari majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana gugatannya, pada hari ini. "Seperti Anda lihat tadi, tidak banyak pertanyaan dari hakim konstitusi terhadap argumentasi yang saya kemukakan," tutur Yusril.
Seperti diketahui, dalam permohonannya, Yusril meminta pemilihan umum legislatif (pileg) dan (pilpres), dilaksanakan serentak. Serta dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).
Yusril mengaku dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
"Inti permohonan saya adalah, menyatakan beberapa pasal dari undang-undang pemilihan presiden adalah, bertentangan terhadap UUD 1945 dan saya akan pertahankan pendirian saya di MK," ucap Ketua Dewan Syuro PBB ini.
Yusril minta MK adil terkait gugatannya
Sebab, dia yakin bahwa majelis hakim konstitusi bakal bersikap adil, objektif dan bijaksana dalam memproses perkara yang dimohonkannya.
"Saya optimis, saya yakin kalau Mahkamah Konstitusi bersikap objektif, adil, bijaksana, sebagai negarawan, mereka akan mengabulkan permohonan saya," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).
Terlebih, ujar dia, tidak banyak pertanyaan dari majelis hakim konstitusi dalam sidang perdana gugatannya, pada hari ini. "Seperti Anda lihat tadi, tidak banyak pertanyaan dari hakim konstitusi terhadap argumentasi yang saya kemukakan," tutur Yusril.
Seperti diketahui, dalam permohonannya, Yusril meminta pemilihan umum legislatif (pileg) dan (pilpres), dilaksanakan serentak. Serta dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).
Yusril mengaku dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
"Inti permohonan saya adalah, menyatakan beberapa pasal dari undang-undang pemilihan presiden adalah, bertentangan terhadap UUD 1945 dan saya akan pertahankan pendirian saya di MK," ucap Ketua Dewan Syuro PBB ini.
Yusril minta MK adil terkait gugatannya
(maf)