Jika gugatan dikabulkan, Yusril jamin pemilu aman

Selasa, 21 Januari 2014 - 16:27 WIB
Jika gugatan dikabulkan,...
Jika gugatan dikabulkan, Yusril jamin pemilu aman
A A A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berani menjamin tidak akan terjadi kerusuhan dalam pelaksanaan Pemilu 2014 nanti, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian sejumlah pasal Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang dimohonkannya.

"Tidak akan ada kerusuhan dan kekacauan kalau sekiranya putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan saya," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).

Apabila MK mengabulkan gugatannya, lanjut dia, yang terjadi adalah hanya pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) diundur hingga bulan Juli 2014.

Karena itu, lanjut dia, pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD tetap tanggal 1 Oktober 2014. Sementara pelantikan presiden akan tetap dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2014. "Tidak akan ada kekacauan kecuali mereka mau bikin kacau," imbuhnya.

Dia menegaskan, tidak punya niatan untuk mengacaukan negeri ini. Yusril mengaku hanya ingin tetap mempertahankan konstitusi dan menjaga supaya konstitusi dilaksanakan secara konsisten.

"Kalau ada pihak-pihak yang mengatakan ini akan mengganggu jadwal pemilu, akan mengganggu tahapan pemilu, penyediaan pemilu semua itu hanya soal teknis. Soal teknis tidak dapat mengalahkan ketentuan-ketentuan konstitusi," tutur Capres dari PBB ini.

"Konstitusi harus kita jaga dan mereka yang melawan dan menginjak-menginjak konstitusi adalah penghianat yang harus dilawan oleh seluruh rakyat. Itu pendirian saya," tambah pakar hukum tata negara ini.

Seperti diketahui, Yusril telah memohon pengujian Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai sejumlah pasal itu bertentangan dengan Pasal 6a Ayat (2) dan Pasal 22e Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Dasar 1945 dihubungkan dengan sistem republik yang diatur Pasal 4 (1) dan Pasal 7 (c) UUD 1945.

Baca berita:
UU Pilpres goal, KPU harus siap
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
3 Negara Paling Sengsara...
3 Negara Paling Sengsara Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved