Jika gugatan dikabulkan, Yusril jamin pemilu aman
Selasa, 21 Januari 2014 - 16:27 WIB
Jika gugatan dikabulkan, Yusril jamin pemilu aman
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berani menjamin tidak akan terjadi kerusuhan dalam pelaksanaan Pemilu 2014 nanti, apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian sejumlah pasal Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang dimohonkannya.
"Tidak akan ada kerusuhan dan kekacauan kalau sekiranya putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan saya," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).
Apabila MK mengabulkan gugatannya, lanjut dia, yang terjadi adalah hanya pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) diundur hingga bulan Juli 2014.
Karena itu, lanjut dia, pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD tetap tanggal 1 Oktober 2014. Sementara pelantikan presiden akan tetap dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2014. "Tidak akan ada kekacauan kecuali mereka mau bikin kacau," imbuhnya.
Dia menegaskan, tidak punya niatan untuk mengacaukan negeri ini. Yusril mengaku hanya ingin tetap mempertahankan konstitusi dan menjaga supaya konstitusi dilaksanakan secara konsisten.
"Kalau ada pihak-pihak yang mengatakan ini akan mengganggu jadwal pemilu, akan mengganggu tahapan pemilu, penyediaan pemilu semua itu hanya soal teknis. Soal teknis tidak dapat mengalahkan ketentuan-ketentuan konstitusi," tutur Capres dari PBB ini.
"Konstitusi harus kita jaga dan mereka yang melawan dan menginjak-menginjak konstitusi adalah penghianat yang harus dilawan oleh seluruh rakyat. Itu pendirian saya," tambah pakar hukum tata negara ini.
Seperti diketahui, Yusril telah memohon pengujian Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai sejumlah pasal itu bertentangan dengan Pasal 6a Ayat (2) dan Pasal 22e Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Dasar 1945 dihubungkan dengan sistem republik yang diatur Pasal 4 (1) dan Pasal 7 (c) UUD 1945.
Baca berita:
UU Pilpres goal, KPU harus siap
"Tidak akan ada kerusuhan dan kekacauan kalau sekiranya putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan saya," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).
Apabila MK mengabulkan gugatannya, lanjut dia, yang terjadi adalah hanya pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) diundur hingga bulan Juli 2014.
Karena itu, lanjut dia, pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD tetap tanggal 1 Oktober 2014. Sementara pelantikan presiden akan tetap dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2014. "Tidak akan ada kekacauan kecuali mereka mau bikin kacau," imbuhnya.
Dia menegaskan, tidak punya niatan untuk mengacaukan negeri ini. Yusril mengaku hanya ingin tetap mempertahankan konstitusi dan menjaga supaya konstitusi dilaksanakan secara konsisten.
"Kalau ada pihak-pihak yang mengatakan ini akan mengganggu jadwal pemilu, akan mengganggu tahapan pemilu, penyediaan pemilu semua itu hanya soal teknis. Soal teknis tidak dapat mengalahkan ketentuan-ketentuan konstitusi," tutur Capres dari PBB ini.
"Konstitusi harus kita jaga dan mereka yang melawan dan menginjak-menginjak konstitusi adalah penghianat yang harus dilawan oleh seluruh rakyat. Itu pendirian saya," tambah pakar hukum tata negara ini.
Seperti diketahui, Yusril telah memohon pengujian Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai sejumlah pasal itu bertentangan dengan Pasal 6a Ayat (2) dan Pasal 22e Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Dasar 1945 dihubungkan dengan sistem republik yang diatur Pasal 4 (1) dan Pasal 7 (c) UUD 1945.
Baca berita:
UU Pilpres goal, KPU harus siap
(kri)