Yusril sindir Surya paloh soal uji UU Pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Calon presiden (Capres) dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menilai Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tak nyaman dengan langkahnya dalam pengujian sejumlah pasal di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Surya Paloh nampak ikut gerah dengan uji UU Pilpres yang saya ajukan ke MK," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (20/1/2014).
Sebab, kata dia, Surya Paloh meminta MK agar bersikap bijak dan menolak permohonan yang telah diajukannya pada Jumat, 13 Desember 2013 tersebut.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sebagaimana oponen yang lain, Surya Paloh dan sejumlah tokoh lain hanya berkoar di media. Apalagi, lanjut dia, Surya Paloh termasuk raja politikus yang juga raja media.
"SP takkan segan-segan gunakan media miliknya, untuk bangun opini menekan MK dengan aneka rumor untuk menakut-nakuti rakyat," kata Ketua Dewan Syuro PBB ini.
Yusril berpendapat, bukan mustahil pula Surya Paloh berkolaborasi dengan akun-akun tak jelas membangun opini bahayanya jika permohonannya dikabulkan MK.
"Dasar saya mengajukan pengujian materil ini untuk membuktikan bahwa pelaksanaan pemilu selama ini adalah inkonstitusional," tutur pakar hukum tata negara ini.
Baca berita:
Besok, MK gelar sidang perdana gugatan UU Pilpres
"Surya Paloh nampak ikut gerah dengan uji UU Pilpres yang saya ajukan ke MK," ujar Yusril di akun jejaring sosial Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Senin (20/1/2014).
Sebab, kata dia, Surya Paloh meminta MK agar bersikap bijak dan menolak permohonan yang telah diajukannya pada Jumat, 13 Desember 2013 tersebut.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, sebagaimana oponen yang lain, Surya Paloh dan sejumlah tokoh lain hanya berkoar di media. Apalagi, lanjut dia, Surya Paloh termasuk raja politikus yang juga raja media.
"SP takkan segan-segan gunakan media miliknya, untuk bangun opini menekan MK dengan aneka rumor untuk menakut-nakuti rakyat," kata Ketua Dewan Syuro PBB ini.
Yusril berpendapat, bukan mustahil pula Surya Paloh berkolaborasi dengan akun-akun tak jelas membangun opini bahayanya jika permohonannya dikabulkan MK.
"Dasar saya mengajukan pengujian materil ini untuk membuktikan bahwa pelaksanaan pemilu selama ini adalah inkonstitusional," tutur pakar hukum tata negara ini.
Baca berita:
Besok, MK gelar sidang perdana gugatan UU Pilpres
(kri)