Bajak email, Bareskrim Polri ciduk 2 WNA
Senin, 20 Januari 2014 - 20:04 WIB

Bajak email, Bareskrim Polri ciduk 2 WNA
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menciduk dua warga negara asing (WNA) karena telah melakukan pembajakan korespondensi bisnis pada perusahaan ekspor impor, PT Primadaya Indotama dan PT United Impact Limited di Singapura yang telah merugikan perusahaan sebesar Rp3,2 miliar.
"Kami tangkap dua orang tersangka pembajakan email, satu orang warga negara Nigeria dan satu warga negara Afrika Selatan. Penangkapan dilakukan 17 dan 18 Januari 2014," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).
Kedua warga negara asing tersebut bernama Alcock Jacqueline Nina alias Maria yang merupakan janda beranak satu berkewarganegaraan Afrika Selatan dan telah dua tahun berada di Indonesia.
Sedangkan, tersangka lain bernama Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B alias Jelek seorang warga negara Nigeria yang telah 18 tahun menetap di Indonesia dan memiliki istri asal Cirebon yang memiliki empat orang anak.
"Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama, pernah divonis selama dua bulan," papar Arief.
Arief menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat PT Primadaya Indotama mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD312 ribu melalui email florence.feby@yahoo.com.
"Lalu kelompok Jonh tiba-tiba membajak email itu dan masuk dengan merubah email menjadi feby.florence@yahoo.com dan meminta pembayaran ditransfer ke nomor rekening Maria," ujar Arief.
Kemudian, PT United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar SGD127 ribu ke rekening Maria, sebagai uang muka pada 30 Desember 2013. Kemudian pelunasan, pada 9 Januari 2014, kembali dikirim 185 ribu dolar Singapura.
"Saat transfer untuk pelunasan ini, orang dari PT United Impact kontak juga ke Febi dari Primadaya Indotama, memberitahukan dia sudah lunasi pembayaran, ditransfer ke rekening ini. Baru ketahuan nomor rekeningnya salah. Febi lalu lapor ke bank untuk diblokir, dan lapor pada kami," papar Arief.
Setelah melakukan pelacakan, polisi menangkap Maria pada 17 Januari 2014 di sebuah ATM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah mencoba mengambil uang hasil kejahatannya. Sedangkan, Jonh ditangkap di Hotel Bumiwiyata, Margonda, Depok pada 18 Januari 2014.
Keduanya dijerat dengan Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3/2011 tentang transfer dana. Pasal 45 Ayat 1, 2, 3, juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca berita:
Mabes Polri dalami peretasan website Bareskrim
"Kami tangkap dua orang tersangka pembajakan email, satu orang warga negara Nigeria dan satu warga negara Afrika Selatan. Penangkapan dilakukan 17 dan 18 Januari 2014," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2014).
Kedua warga negara asing tersebut bernama Alcock Jacqueline Nina alias Maria yang merupakan janda beranak satu berkewarganegaraan Afrika Selatan dan telah dua tahun berada di Indonesia.
Sedangkan, tersangka lain bernama Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B alias Jelek seorang warga negara Nigeria yang telah 18 tahun menetap di Indonesia dan memiliki istri asal Cirebon yang memiliki empat orang anak.
"Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama, pernah divonis selama dua bulan," papar Arief.
Arief menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada saat PT Primadaya Indotama mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD312 ribu melalui email florence.feby@yahoo.com.
"Lalu kelompok Jonh tiba-tiba membajak email itu dan masuk dengan merubah email menjadi feby.florence@yahoo.com dan meminta pembayaran ditransfer ke nomor rekening Maria," ujar Arief.
Kemudian, PT United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar SGD127 ribu ke rekening Maria, sebagai uang muka pada 30 Desember 2013. Kemudian pelunasan, pada 9 Januari 2014, kembali dikirim 185 ribu dolar Singapura.
"Saat transfer untuk pelunasan ini, orang dari PT United Impact kontak juga ke Febi dari Primadaya Indotama, memberitahukan dia sudah lunasi pembayaran, ditransfer ke rekening ini. Baru ketahuan nomor rekeningnya salah. Febi lalu lapor ke bank untuk diblokir, dan lapor pada kami," papar Arief.
Setelah melakukan pelacakan, polisi menangkap Maria pada 17 Januari 2014 di sebuah ATM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, setelah mencoba mengambil uang hasil kejahatannya. Sedangkan, Jonh ditangkap di Hotel Bumiwiyata, Margonda, Depok pada 18 Januari 2014.
Keduanya dijerat dengan Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3/2011 tentang transfer dana. Pasal 45 Ayat 1, 2, 3, juncto Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 3 dan 5 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca berita:
Mabes Polri dalami peretasan website Bareskrim
(kri)