Soal pencalegan Ketua Komjak, Bawaslu anggap KPU kecolongan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) 'kecolongan' terkait lolosnya Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2014 mendatang.
Bawaslu berencana meminta penjelasan KPU ikhwal lolosnya Halius sebagai Caleg yang maju di Daerah Pemilihan Sumatera Barat I nomor urut dua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Bawaslu juga akan koordinasi dengan KPU, menanyakan kok HH (Halius Hosen) bisa lolos ditetapkan DPT dan baru diketahui jika dia telah memenuhi syarat," ujar Pimpinan Bawaslu Endang Wihdaningtyas saat dihubungi, Senin (20/1/2014)
Selain itu, Bawaslu penting meminta klarifikasi kepada KPU untuk mencari penjelasan terkait awal mula Halius sewaktu melengkapi administrasi sebagai peserta pemilu. Bawaslu mengklaim mempunyai kewajiban menilai apakah pendaftaran Halius tersebut berdasarkan prosedur atau tidak di KPU.
"Jangan-jangan yang sudah di tangan KPU sudah sesuai syarat administrasi. Jadi kita liat dulu kronologi dan jenis pelanggarannya," ujarnya.
Oleh sebab itu, baik terlapor (Halius), PDIP, bahkan KPU bakal dimintai penjelasan terkait pencalegan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat tersebut. "Nanti kita lihat dimana keterangan yang tak sinkron. Setelah itu akan ada rekomendasi," tutupnya.
Seperti diketahui, pencalonan Halius sebagai Caleg DPR RI digugat oleh reknnya di Komjak, Kamilov Sagala. Kamilov mempermasalahkan, lantaran Halius 'nyaleg' berstatus masih menjadi ketua Komjak.
Baca berita:
Nyaleg, Ketua Komjak dituding job seeker
Bawaslu berencana meminta penjelasan KPU ikhwal lolosnya Halius sebagai Caleg yang maju di Daerah Pemilihan Sumatera Barat I nomor urut dua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Bawaslu juga akan koordinasi dengan KPU, menanyakan kok HH (Halius Hosen) bisa lolos ditetapkan DPT dan baru diketahui jika dia telah memenuhi syarat," ujar Pimpinan Bawaslu Endang Wihdaningtyas saat dihubungi, Senin (20/1/2014)
Selain itu, Bawaslu penting meminta klarifikasi kepada KPU untuk mencari penjelasan terkait awal mula Halius sewaktu melengkapi administrasi sebagai peserta pemilu. Bawaslu mengklaim mempunyai kewajiban menilai apakah pendaftaran Halius tersebut berdasarkan prosedur atau tidak di KPU.
"Jangan-jangan yang sudah di tangan KPU sudah sesuai syarat administrasi. Jadi kita liat dulu kronologi dan jenis pelanggarannya," ujarnya.
Oleh sebab itu, baik terlapor (Halius), PDIP, bahkan KPU bakal dimintai penjelasan terkait pencalegan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat tersebut. "Nanti kita lihat dimana keterangan yang tak sinkron. Setelah itu akan ada rekomendasi," tutupnya.
Seperti diketahui, pencalonan Halius sebagai Caleg DPR RI digugat oleh reknnya di Komjak, Kamilov Sagala. Kamilov mempermasalahkan, lantaran Halius 'nyaleg' berstatus masih menjadi ketua Komjak.
Baca berita:
Nyaleg, Ketua Komjak dituding job seeker
(kri)