Film Soekarno diadukan ke Komisi III DPR
Senin, 20 Januari 2014 - 18:14 WIB
Film Soekarno diadukan ke Komisi III DPR
A
A
A
Sindonews.com - Polemik mengenai film Soekarno terus berlanjut. Kali ini putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri mengadukan pembuatan film tersebut ke Komisi III DPR RI.
Menurut dia, isi dalam film itu banyak menyakiti hati masyarakat khususnya keluarga Proklamator Indonesia tersebut. "Karena tidak menghormati dan melecehkan Soekarno sebagai Bapak Proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia," kata Rachmawati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Ia mengaku pernah melaporkan pembuatan film tersebut ke Polda Metro Jaya. Karena dirinya merasa hak ciptanya telah dirampas meski sebelumnya dirinya pernah sepakat untuk ikut dalam pembuatan ide dan gagasan. Tetapi dalam perjalanannya, dirinya merasa keinginannya itu tak diakomodir hingga memilih untuk memutuskan kontrak.
"Dua saksi ahli telah didengar keterangannya dan menyatakan perbuatan Hanung dan PT Multivison telah melanggar hak cipta. Tetapi Polda belum melakukan tindakan untuk menghentikan penayangan dan belum menetapkan Hanung dan Raam Punjabi sebagai tersangka," tegasnya.
Rachmawati juga menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Niaga menyatakan pihak pembuat film wajib menyerahkan master film dan script film Soekarno. Lanjut dia, hal itu telah dipenuhi namun Film Soekarno tetap ditayangkan di bioskop-bioskop Indonesia.
Dengan demikian, dirinya pun meminta agar Komisi III mencekal niatan penayangan film itu di luar negeri. "Film Soekarno yang menjadi objek sengketa masih dengan masif ditayangkan oleh bioskop di seluruh Indonesia," tuntasnya.
Baca berita:
Tak ada kesan Soekarno penggila wanita dalam film
Menurut dia, isi dalam film itu banyak menyakiti hati masyarakat khususnya keluarga Proklamator Indonesia tersebut. "Karena tidak menghormati dan melecehkan Soekarno sebagai Bapak Proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia," kata Rachmawati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Ia mengaku pernah melaporkan pembuatan film tersebut ke Polda Metro Jaya. Karena dirinya merasa hak ciptanya telah dirampas meski sebelumnya dirinya pernah sepakat untuk ikut dalam pembuatan ide dan gagasan. Tetapi dalam perjalanannya, dirinya merasa keinginannya itu tak diakomodir hingga memilih untuk memutuskan kontrak.
"Dua saksi ahli telah didengar keterangannya dan menyatakan perbuatan Hanung dan PT Multivison telah melanggar hak cipta. Tetapi Polda belum melakukan tindakan untuk menghentikan penayangan dan belum menetapkan Hanung dan Raam Punjabi sebagai tersangka," tegasnya.
Rachmawati juga menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Niaga menyatakan pihak pembuat film wajib menyerahkan master film dan script film Soekarno. Lanjut dia, hal itu telah dipenuhi namun Film Soekarno tetap ditayangkan di bioskop-bioskop Indonesia.
Dengan demikian, dirinya pun meminta agar Komisi III mencekal niatan penayangan film itu di luar negeri. "Film Soekarno yang menjadi objek sengketa masih dengan masif ditayangkan oleh bioskop di seluruh Indonesia," tuntasnya.
Baca berita:
Tak ada kesan Soekarno penggila wanita dalam film
(kri)