Aturan yang harus diketahui terkait BPJS
Senin, 20 Januari 2014 - 15:31 WIB
Aturan yang harus diketahui terkait BPJS
A
A
A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tidak menanggung penyakit yang diderita para pengungsi. Kecuali masyarakat tersebut adalah peserta BPJS kesehatan.
Hal itu dikatakan Direktur Utama BPJS kesehatan Fachmi Idris. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, skema dalam penanggulangan bencana termasuk permasalahan kesehatan menjadi tanggungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Ada Perpresnya (Peraturan Presiden), skema sesuai aturan karena kita mempunyai BPBD," kata Fachmi saat ditemui di Jakarta, Senin (20/1/2014).
Fachmi mengatakan, BPJS akan menanggung jika hanya sakit biasa. Tetapi harus dilihat dari kriteria bencana misalkan, seperti air bah, tsunami dan banjir bandang.
Dalam teknisnya, peserta BPJS kesehatan tidak khawatir jika kartu yang dimiliki hilang, karena BPJS kesehatan mempunyai NIK sebagai database. "Kita punya database nomor-nomor NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan) tanpa menunjukan kartu. Asal tahu nomor NIK KTP, semuanya cepat selesai dan cepat dicek," tegasnya.
Direktur Pelayanan BPJS kesehatan Fajri Adinur mengatakan, pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak dijamin BPJS kesehatan adalah bencana. Pada prinsipnya tetap dijamin oleh BPJS kesehatan, asalkan peserta BPJS kesehatan dan status bencana belum diubah menjadi bencana nasional.
Menurut dia, melihat banyaknya bencana alam pada saat ini, BPJS hanya menjamin mereka yang telah menjadi peserta BPJS kesehatan serta status bencana nasional belum di tetapkan.
Karena jika membiayai di luar peserta BPJS kesehatan maka hal tersebut melanggar aturan, peserta JKN baru sekitar 119 orang bukan seluruh rakyat Indonesia. "Jika status bencana nasional telah ditetapkan pemerintah, maka BPJS kesehatan tidak akan menjamin sekalipun dia peserta BPJS kesehatan," ucap Fajri saat dihubungi KORAN SINDO.
Terkait status bencana yang terjadi di Indonesia, Fajri mengatakan, belum ada perubahan status yang diinstruksikan pemerintah kepada BPJS kesehatan. Untuk itu, BPJS kesehatan masih menjamin kesehatan kesehatan mereka. "Selagi dia peserta JKN, di luar itu tidak," tegasnya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, dalam bencana pada skala daerah masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda), jika sudah menjadi skala nasional, maka menjadi tanggung jawab pusat.
Terkait bencana, BPJS kesehatan memang hanya melayani masyarakat yang sudah mejadi peserta JKN, untuk itu diharapkan masyarakat dapat menjadi peserta JKN sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kalau bukan peserta JKN, BPJS kesehatan tidak bisa menjamin. Karenanya kami ajukan kepada masyarakat untuk memiliki kartu jaminan, sehingga saat terjadi 'apa-apa' mereka siap," ujar Wamenkes saat dihubungi KORAN SINDO.
Menurut Ali, pemda dalam hal ini dapat mendaftarkan masyarakatnya yang belum menjadi peserta JKN kepada BPJS. Dengan iuran yang tidak terlalu memberati, maka pemda tidak terlalu mengeluarkan banyak anggaran untuk kesehatan jika masyarakatnya sudah menjadi peserta JKN.
Dalam keadaan darurat, rumah sakit tentu tidak boleh menolak pasien. Baik dia peserta JKN ataupun bukan. Karena itu pemda mempunyai tanggung jawab lebih.
"Klaim urusan belakangan, yang terpenting rumah sakit harus melayani pasien tersebut. Untuk itu pemda dapat segera mendaftarakan masyarakatnya agar memiliki JKN," tegasnya.
Program BPJS, pasien perempuan paling diuntungkan
Hal itu dikatakan Direktur Utama BPJS kesehatan Fachmi Idris. Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, skema dalam penanggulangan bencana termasuk permasalahan kesehatan menjadi tanggungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Ada Perpresnya (Peraturan Presiden), skema sesuai aturan karena kita mempunyai BPBD," kata Fachmi saat ditemui di Jakarta, Senin (20/1/2014).
Fachmi mengatakan, BPJS akan menanggung jika hanya sakit biasa. Tetapi harus dilihat dari kriteria bencana misalkan, seperti air bah, tsunami dan banjir bandang.
Dalam teknisnya, peserta BPJS kesehatan tidak khawatir jika kartu yang dimiliki hilang, karena BPJS kesehatan mempunyai NIK sebagai database. "Kita punya database nomor-nomor NIK-nya (Nomor Induk Kependudukan) tanpa menunjukan kartu. Asal tahu nomor NIK KTP, semuanya cepat selesai dan cepat dicek," tegasnya.
Direktur Pelayanan BPJS kesehatan Fajri Adinur mengatakan, pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak dijamin BPJS kesehatan adalah bencana. Pada prinsipnya tetap dijamin oleh BPJS kesehatan, asalkan peserta BPJS kesehatan dan status bencana belum diubah menjadi bencana nasional.
Menurut dia, melihat banyaknya bencana alam pada saat ini, BPJS hanya menjamin mereka yang telah menjadi peserta BPJS kesehatan serta status bencana nasional belum di tetapkan.
Karena jika membiayai di luar peserta BPJS kesehatan maka hal tersebut melanggar aturan, peserta JKN baru sekitar 119 orang bukan seluruh rakyat Indonesia. "Jika status bencana nasional telah ditetapkan pemerintah, maka BPJS kesehatan tidak akan menjamin sekalipun dia peserta BPJS kesehatan," ucap Fajri saat dihubungi KORAN SINDO.
Terkait status bencana yang terjadi di Indonesia, Fajri mengatakan, belum ada perubahan status yang diinstruksikan pemerintah kepada BPJS kesehatan. Untuk itu, BPJS kesehatan masih menjamin kesehatan kesehatan mereka. "Selagi dia peserta JKN, di luar itu tidak," tegasnya.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron Mukti mengatakan, dalam bencana pada skala daerah masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda), jika sudah menjadi skala nasional, maka menjadi tanggung jawab pusat.
Terkait bencana, BPJS kesehatan memang hanya melayani masyarakat yang sudah mejadi peserta JKN, untuk itu diharapkan masyarakat dapat menjadi peserta JKN sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kalau bukan peserta JKN, BPJS kesehatan tidak bisa menjamin. Karenanya kami ajukan kepada masyarakat untuk memiliki kartu jaminan, sehingga saat terjadi 'apa-apa' mereka siap," ujar Wamenkes saat dihubungi KORAN SINDO.
Menurut Ali, pemda dalam hal ini dapat mendaftarkan masyarakatnya yang belum menjadi peserta JKN kepada BPJS. Dengan iuran yang tidak terlalu memberati, maka pemda tidak terlalu mengeluarkan banyak anggaran untuk kesehatan jika masyarakatnya sudah menjadi peserta JKN.
Dalam keadaan darurat, rumah sakit tentu tidak boleh menolak pasien. Baik dia peserta JKN ataupun bukan. Karena itu pemda mempunyai tanggung jawab lebih.
"Klaim urusan belakangan, yang terpenting rumah sakit harus melayani pasien tersebut. Untuk itu pemda dapat segera mendaftarakan masyarakatnya agar memiliki JKN," tegasnya.
Program BPJS, pasien perempuan paling diuntungkan
(maf)