Capres alternatif tergantung uji materi Yusril

Sabtu, 18 Januari 2014 - 13:41 WIB
Capres alternatif tergantung...
Capres alternatif tergantung uji materi Yusril
A A A
Sindonews.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tengah mengajukan judicial review (JR) terhadap undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengomentari hal itu, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung tak mempersoalkan. Kata dia, bila gugatan Yusril dimenangkan maka membuka peluang munculnya capres alternatif pada pilpres mendatang.

"Capres menjadi lebih banyak, dan masyarakat akan memiliki pilihan lebih banyak," kata Akbar di FKUI, Salemba Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2014).

Meski berkomentar, namun Akbar enggan menjawab peluang keberhasilan Yusril memenangkan gugatan UU Nomor 42 tahun 2008 yang tengah diajukan tersebut. "Dengan (Yusril) melakukan judicil review ke Mahkamah Konstitusi, kita tunggu lah nanti (hasilnya)," tuntasnya.

Sebelumnya, Yusril mengaku UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini sudah pernah beberapa kali diuji di MK. Akan tetapi, permohonannya kali ini berbeda dengan beberapa permohonan sebelumnya. Sehingga, kata dia, tidak terjadi pengulangan atau nebis bin idem.

"Yang saya mohon untuk diuji adalah norma pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pasal 4 ayat 1 pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1 2 dan 3 UUD Negara RI Tahun 1945," kata Yusril beberapa waktu lalu.

Jadi, pasal-pasal yang diuji kali ini berbeda dengan pengujian sebelumnya. "Saya ingin menguji pasal per pasal darinya Undang-Undang pemilihan presiden dan Wakil Presiden itu yang dianut dengan sistem yang dianut UUD 1945," tutur dia.

"Seperti kita ketahui bahwa dalam sistem Republik itu pemilihan Presiden lebih dulu diadakan baru kemudian diadakan pemilihan legislatif atau pemilihan presiden dan legislatif dilakukan bersamaan. Tidak mungkin pemilihan legislatif diadakan lebih dulu baru kemudian diadakan pemillihan presiden. Itu hanya ada dalam sistem parlementer," tambah dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, sistem presidensial itu diatur dalam pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dari UUD 1945. "Lalu kemudian apakah sebenarnya maksud rumusan pasal 6a ayat 2 dan pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD 1945 yang didalam pasal 6 ayat 2 itu mengatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusullkan oleh partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu dilaksanakan," jelasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9387 seconds (0.1#10.140)