Formappi dorong pengaturan lembaga survei

Kamis, 16 Januari 2014 - 05:35 WIB
Formappi dorong pengaturan lembaga survei
Formappi dorong pengaturan lembaga survei
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah membuka pendaftaran bagi lembaga survei yang ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2014. Sayangnya, hingga kini belum ada satu pun lembaga survei yang datang mendaftar ke KPU.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, krisis kepercayaan terhadap lembaga survei karena track record beberapa lembaga survei selama ini yang diduga "pesanan" kelompok tertentu mendorong perlunya pengaturan terhadap lembaga sejenis.

"Pengaturan ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan lembaga survei tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (16/1/2014)

Namun, lanjut dia, peraturan KPU terkait lembaga survei yang akan disahkan sebentar lagi sudah cukup menjadi acuan awal sebelum sampai pada pengaturan tersebut.

Dia menambahkan, pada saatnya nanti dibutuhkan kerja serius dari KPU untuk menerapkan peraturan tersebut. "Masalahnya muncul di sini, apakah KPU pada saatnya berani bertindak tegas terhadap lembaga survei yang melanggar ketentuan," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPU memberikan persyaratan bagi calon surveyor yang bakal mendaftar di KPU. Persyaratan itu antara lain, lembaga survei harus mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara Pemilu Legislatif.

Persyaratan lain adalah, lembaga survei wajib menjelaskan metode penelitian dan asal sumber dana. Yang terpenting, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei saat masa tenang kampanye.

Baca berita:
Lembaga survei belum kepincut ajakan KPU
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5070 seconds (0.1#10.140)