Survei pemilu dibatasi & diancam pidana

Senin, 13 Januari 2014 - 19:04 WIB
Survei pemilu dibatasi...
Survei pemilu dibatasi & diancam pidana
A A A
Sindonews.com - Agar tak mendahului hasil perhitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur lembaga survei saat Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

KPU melarang bagi lembaga survei untuk mengumumkan hasil survei pada masa tenang pemilu. Sebab, jika aturan tersebut dilanggar maka sanksi pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hasil survei boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara. "Pengumuman perkiraan hitung cepat, hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah hasil pemungutan suara," kata Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Soal sanksi pidana bagi lembaga survei, pihaknya sudah menyetorkan PKPU yang bermana PKPU Partisipasi Masyarakat (Parmas) itu kepada Kementerian hukum dan HAM untuk mendapatkan penomoran yang sah bersama PKPU lainnya.

Berikut ketentuan pasal dan sanksi yang dikenakan kepada lembaga survei terkait PKPU lembaga survei antara lain:

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif di Pasal 247 Ayat (2), pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang. (3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. (6) Pelanggaran terhadap ketentuan Ayat (2), Ayat (4), dan Ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Adapun bagi sanksi pelanggar, KPU merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tersebut, terutama Pasal 247 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Sementara dalam angka 2 (dua) pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Baca berita:
Pengaturan lembaga survei hindari politik kartel
(kri)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
Anggap Zelensky Tidak...
Anggap Zelensky Tidak Populer, Trump Dukung Pemilu di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved