Survei pemilu dibatasi & diancam pidana

Senin, 13 Januari 2014 - 19:04 WIB
Survei pemilu dibatasi & diancam pidana
Survei pemilu dibatasi & diancam pidana
A A A
Sindonews.com - Agar tak mendahului hasil perhitungan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) untuk mengatur lembaga survei saat Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.

KPU melarang bagi lembaga survei untuk mengumumkan hasil survei pada masa tenang pemilu. Sebab, jika aturan tersebut dilanggar maka sanksi pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hasil survei boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara. "Pengumuman perkiraan hitung cepat, hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah hasil pemungutan suara," kata Ferry, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Soal sanksi pidana bagi lembaga survei, pihaknya sudah menyetorkan PKPU yang bermana PKPU Partisipasi Masyarakat (Parmas) itu kepada Kementerian hukum dan HAM untuk mendapatkan penomoran yang sah bersama PKPU lainnya.

Berikut ketentuan pasal dan sanksi yang dikenakan kepada lembaga survei terkait PKPU lembaga survei antara lain:

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif di Pasal 247 Ayat (2), pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang. (3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. (6) Pelanggaran terhadap ketentuan Ayat (2), Ayat (4), dan Ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Adapun bagi sanksi pelanggar, KPU merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tersebut, terutama Pasal 247 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Sementara dalam angka 2 (dua) pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

Baca berita:
Pengaturan lembaga survei hindari politik kartel
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4561 seconds (0.1#10.140)