KPU atur DPK & DPKTb di Pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merampungkan sekira tujuh Peraturan KPU (PKPU) menjadi peraturan tetap. Salah satunya soal PKPU Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) untuk aturan Pemilu Presiden (Pilpres).
"Soal DPT, di Undang-undang 42/2008 (Pemilu Presiden) tidak ada DPT Khusus dan DPT tambahan. Nanti akan kita bunyikan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Ferry mengatakan, jika sudah ditetapkan sebagai PKPU, aturan Pilpres tersebut segera disosialisasikan di tingkat KPU Provinsi. Karena, realisasi peraturan tersebut bakal diterapkan langsung di daerah.
Selain itu, kata Ferry, DPK dan DPKTb berbeda dengan yang ada di Pemilu Legislatif (Pileg). Di Pilpres peraturan tersebut lebih lengkap.
"Pengalaman di Pileg seperti ini (DPK dan DPKTb), mungkin di Pilpres lebih menyeluruh," ujarnya.
Adapun, tambah Ferry, PKPU Pilpres yang tengah dipersiapkan antara lain, tahapan, pemutakhiran DPT, pencalonan, kampanye, dana kampanye, Tungsura (penghitungan Suara), rekap tungsura, dan logistik. PKPU tersebut kini sudah masuk di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat nomor pengesahan.
Baca berita:
KPU pastikan peraturan pilpres sudah selesai
"Soal DPT, di Undang-undang 42/2008 (Pemilu Presiden) tidak ada DPT Khusus dan DPT tambahan. Nanti akan kita bunyikan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Ferry mengatakan, jika sudah ditetapkan sebagai PKPU, aturan Pilpres tersebut segera disosialisasikan di tingkat KPU Provinsi. Karena, realisasi peraturan tersebut bakal diterapkan langsung di daerah.
Selain itu, kata Ferry, DPK dan DPKTb berbeda dengan yang ada di Pemilu Legislatif (Pileg). Di Pilpres peraturan tersebut lebih lengkap.
"Pengalaman di Pileg seperti ini (DPK dan DPKTb), mungkin di Pilpres lebih menyeluruh," ujarnya.
Adapun, tambah Ferry, PKPU Pilpres yang tengah dipersiapkan antara lain, tahapan, pemutakhiran DPT, pencalonan, kampanye, dana kampanye, Tungsura (penghitungan Suara), rekap tungsura, dan logistik. PKPU tersebut kini sudah masuk di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat nomor pengesahan.
Baca berita:
KPU pastikan peraturan pilpres sudah selesai
(kri)