KPU segera plenokan MoU dengan PPATK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sedang menunggu hasil akhir pembahasan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengatur pelaporan dana kampanye partai politik (parpol).
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pembahasan di PPATK sudah selesai. Sekarang, KPU sedang menunggu semua klausul yang dimintakan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang bakal ditandatangani bersama.
"Udah clean text dari pihak PPATK. Kita masih menunggu dari mereka," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Namun begitu, sembari menunggu hasil resmi dokumen dari PPATK, pihaknya segera melakukan rapat pleno di internal KPU untuk mempersiapkan rencana MoU tersebut.
"Tinggal diplenokan di kita (KPU), setelah itu tinggal di-MoU kan saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPU dan PPATK tengah bersepakat menjalin kerja sama dalam mengatur sistem pelaporan dana kampanye parpol. Salah satu poin dalam MoU tersebut antara lain soal bagaimana arus informasi bisa didapat keduanya dalam menelusuri dugaan penyimpangan dana parpol.
Baca berita:
Belum MoU, KPU persilakan PPATK periksa dana parpol
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pembahasan di PPATK sudah selesai. Sekarang, KPU sedang menunggu semua klausul yang dimintakan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang bakal ditandatangani bersama.
"Udah clean text dari pihak PPATK. Kita masih menunggu dari mereka," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Namun begitu, sembari menunggu hasil resmi dokumen dari PPATK, pihaknya segera melakukan rapat pleno di internal KPU untuk mempersiapkan rencana MoU tersebut.
"Tinggal diplenokan di kita (KPU), setelah itu tinggal di-MoU kan saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPU dan PPATK tengah bersepakat menjalin kerja sama dalam mengatur sistem pelaporan dana kampanye parpol. Salah satu poin dalam MoU tersebut antara lain soal bagaimana arus informasi bisa didapat keduanya dalam menelusuri dugaan penyimpangan dana parpol.
Baca berita:
Belum MoU, KPU persilakan PPATK periksa dana parpol
(kri)