KPK didesak tetapkan tersangka baru Hambalang

Senin, 13 Januari 2014 - 06:06 WIB
KPK didesak tetapkan tersangka baru Hambalang
KPK didesak tetapkan tersangka baru Hambalang
A A A
Sindonews.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru orang-orang yang menikmati aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana pra sarana Sport Center Hambalang, pasca penahanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, sangat jelas bahwa KPK tidak boleh berhenti pada penahanan Anas saja.

Menurutnya, dalam proses penyidikan kasus Hambalang para tersangka yakni Anas, Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, Machfud Suroso, dan Teuku Bagus serta sidang Deddy Kusdinar banyak yang disebut menerima dan menikmati uang Hambalang. KPK kata dia, tidak boleh mendiamkan begitu saja.

"Setelah Anas ditahan, kasus Hambalang tidak boleh selesai. Tapi ada lagi, yang harus jadi target KPK, yang menikmati uang Hambalang. Untuk itu mereka harus ditersangkakan juga," ujar Uchok saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat 12 Januari 2014 malam.

Bahkan, kata dia, fokus KPK juga harus tertuju ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak yang menyetujui izin kontrak multi years (tahun jamak) proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Karena, selama ini pejabat-pejabat Kemenkeu belum tersentuh. Padahal mereka yang menerbitkan persetujuan meski syarat dari Kemenpora tidak lengkap dan melanggar aturan.

"(Pejabat) Kementerian Keuangaan itu harus kena juga. Tanpa kebijakan mereka, tentang multi years, tidak ada korupsi Hambalang," bebernya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hambalang sekaligus mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Deddy Kusdinar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, yang saat ini tengah disidangkan kasusnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Andi, Teuku Bagus, dan Suroso disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 61 Ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan mereka, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjadi kerugian negara perekonomian negara berupa total lost sebesar Rp463,66 miliar.

Sedangkan dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK menyangkakan mantan Ketua Fraksi DPR Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf a (penyuapan aktif) dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1).

Baca berita:
Utusan Wafid tagih fee 18% proyek Hambalang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7092 seconds (0.1#10.140)