KPK diminta kerja cepat tangani kasus Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bekerja cepat dalam menangani kasus yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Namun, iingatkan oleh aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). dalam bekerja KPK juga diminta tidak menanggalkan sikap profesional.
Anas Urbaningrum oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka terkait proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor sejak Februari 2013. Namun KPK baru menahan Anas Urbaningrum pada awal 2014 ini.
"Apa bedanya jadi tersangka Februari sama Desember. Sekarang haknya semua terbunuh, hak politik, hak-hak lain juga terampas, "kata Denny dalam diskusi polemik Sindo Radio Trijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/1/2013).
Denny menambahkan, sikap kerja profesional dari KPK yang diharapkan adalah tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya. "Kita ingin KPK bekerja cepat, publik berharap ini prosesnya berjalan adil," imbuhnya.
Berita keluarga antarkan perlengkapan salat untuk Anas.
Namun, iingatkan oleh aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). dalam bekerja KPK juga diminta tidak menanggalkan sikap profesional.
Anas Urbaningrum oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka terkait proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor sejak Februari 2013. Namun KPK baru menahan Anas Urbaningrum pada awal 2014 ini.
"Apa bedanya jadi tersangka Februari sama Desember. Sekarang haknya semua terbunuh, hak politik, hak-hak lain juga terampas, "kata Denny dalam diskusi polemik Sindo Radio Trijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (11/1/2013).
Denny menambahkan, sikap kerja profesional dari KPK yang diharapkan adalah tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya. "Kita ingin KPK bekerja cepat, publik berharap ini prosesnya berjalan adil," imbuhnya.
Berita keluarga antarkan perlengkapan salat untuk Anas.
(kur)