Respons KPU terhadap gugatan Yusril ke MK
Rabu, 08 Januari 2014 - 09:48 WIB
Respons KPU terhadap gugatan Yusril ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Aturan mengenai ambang batas syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atas adanya gugatan itu, medapat respons dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, putusan MK bersifat mengikat. Maka itu, apapun keputusan MK nanti, lembaga penyelenggara itu siap menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Prinsip KPU siap melaksanakan ketentuan Undang-Undang," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, saat bincang dengan wartawan, di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Namun diakuinya, jika keputusan MK mengabulkan gugatan itu, tentu saja tugas KPU semakin berat. Alasannya, putusan itu akan berpengaruh pada tahapan Pemilu 2014 yang sedang berjalan.
"Misalnya kalau sekarang kan kita sediakan logistik untuk pileg (pemilu legislatif), terpaksa harus ditambahkan untuk penyediaan logsitik pilpres (pemilu presiden), surat suaranya, macam-macam itu," tukasnya.
Dia menjelaskan beberapa secara teknis tahapan pemilu yang akan terganggu misalnya. kesiapan kebutuhan logistik surat suara pemilu presiden. "Untuk surat suara bikin baru, formulir bikin baru, sosialisasi," jelasnya.
Sebelumnya, Yusril Izha Mahendra, mengajukan gugatan ke MK terkait UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Berita 2014 KPU mulai bahas aturan pilpres.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, putusan MK bersifat mengikat. Maka itu, apapun keputusan MK nanti, lembaga penyelenggara itu siap menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Prinsip KPU siap melaksanakan ketentuan Undang-Undang," kata Komisioner KPU, Arief Budiman, saat bincang dengan wartawan, di Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Namun diakuinya, jika keputusan MK mengabulkan gugatan itu, tentu saja tugas KPU semakin berat. Alasannya, putusan itu akan berpengaruh pada tahapan Pemilu 2014 yang sedang berjalan.
"Misalnya kalau sekarang kan kita sediakan logistik untuk pileg (pemilu legislatif), terpaksa harus ditambahkan untuk penyediaan logsitik pilpres (pemilu presiden), surat suaranya, macam-macam itu," tukasnya.
Dia menjelaskan beberapa secara teknis tahapan pemilu yang akan terganggu misalnya. kesiapan kebutuhan logistik surat suara pemilu presiden. "Untuk surat suara bikin baru, formulir bikin baru, sosialisasi," jelasnya.
Sebelumnya, Yusril Izha Mahendra, mengajukan gugatan ke MK terkait UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Berita 2014 KPU mulai bahas aturan pilpres.
(kur)