Effendi Gazali cabut gugatan pemilu serentak di MK

Selasa, 07 Januari 2014 - 20:32 WIB
Effendi Gazali cabut...
Effendi Gazali cabut gugatan pemilu serentak di MK
A A A
Sindonews.com - Pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Pengujian Undang-Undang (PUU) tentang Pemilu Serentak atau PUU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap UUD 1945.

Menurut pemohon Effendi Gazali, melalui kuasa hukumnya, setidaknya ada dua tujuan perihal permintaan pencabutan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 tersebut.

"Pertama, agar tidak tercampur dengan kepentingan syahwat berkuasa yang melekat pada tokoh-tokoh pemohon PUU, yang sekarang atau bahkan selanjutnya mengajukan PUU untuk Pemilu serentak," ujar kuasa hukum pemohon, Wakil Kamal di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2014).

Sedangkan pihaknya, ujar dia, murni untuk kepentingan pemilih, menegakkan sistem presidensial dan menjamin political efficacy (Kedaulatan dan kecerdasan) pemilih, serta mencegah agar tidak terulang transaksi politik dan penyanderaan kabinet dari presiden terpilih.

Kedua, lanjut dia, pihaknya tidak ingin dicap sebagai pengacau persiapan pemilu. Walaupun sebelumnya pihaknya sudah meminta MK memberikan putusan secepat yang dimungkinkan untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu.

"Demikian surat ini kami sampaikan untuk segera mendapat informasi dari MK, demi memulihkan citra, wibawa dan martabat MK ke depan. Kami berniat menarik PUU kami sebelum MK memulai persidangan dari PUU yang kami anggap sama persis namun diajukan bukan murni untuk kepentingan civil society, namun kental aroma kepentingan parpol dan syahwat berkuasa," tutur dia.

Seperti diketahui, PUU tentang pemilu serentak yang diajukan Efffendi Gazali telah selesai pada 14 Maret 2013. Kini, kata dia, usia PUU pihaknya telah hampir satu tahun sejak pendaftaran tanggal 10 Januari 2013.

Dikatakannya, sejak awal dalam pengajuan, pihaknya memohon MK memberikan prioritas agar PUU ini dapat diputuskan dengan cepat, apapun hasilnya untuk membantu kepastian hukum pelaksanaan pemilu.

Pada tanggal 20 Mei 2013, lanjut dia, pihaknya telah meminta untuk segera menjadwalkan pengucapan putusan dan telah dijawab MK dengan surat Nomor 100/PAN.MK/5/2013 yang pada pokoknya MK akan segera menjadwalkan sidang pengucapan putusan.

"Kemudian kami bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk pemilu serentak pada tanggal 21 Oktober 2013, lagi-lagi menyampaikan surat perihal yang sama dan ketika itu langsung diterima oleh panitera MK Kasianur Sidauruk yang langsung menjawab akan segera menjadwalkan pengucapan putusan dan awal bulan depan akan diinformasikan," imbuhnya.

Namun, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Sehingga, MK cenderung mengabaikan prinsip peradilan sederhana, cepat dan murah sesuai peraturan pemerintah.

"Yang mengejutkan kami adalah MK akan menyidangkan PUU yang intinya sama pada tanggal 21 Januari 2014, hal ini membuat sebagian besar dari koalisi kami meminta agar kami mencabut PUU kami," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6211 seconds (0.1#10.140)