Majelis hakim tolak permintaan terdakwa korupsi simulator SIM
A
A
A
Sindonews.com - Budi Susanto, terdakwa kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri, meminta majelis hakim untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK.
Menurut salah satu tim kuasa hukum, Budi meminta persidangan ditunda dengan alasan kesehatan, pasalnya terdakwa sudah 16 kali buang air.
Namun, majelis hakim menolak permintaan penasehat hukum Budi. Menurutnya, sidang kali ini dengan agenda tuntutan tidak bisa tunda.
"Ini masalahnya masa tahanan sudah mau habis. Begini saja, kalau saudara mau buang air, sidang kita skors," kata Hakim Ketua Amin Ismanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2013).
Lantaran, majelis hakim meminta jaksa tidak membacakan semua berkas tuntutan. Jaksa diminta membacakan poin-poin tuntutan terhadap terdakwa.
"Jangan dibaca semua berkas tuntutannya, poin-poinnya saja. Nanti kalau saudara (Budi) merasa ingin buang air bisa kita skors,"tukasnya.
Dalam surat dakwaan tersebut, Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.
Majelis Hakim tolak eksepsi Budi Susanto
Menurut salah satu tim kuasa hukum, Budi meminta persidangan ditunda dengan alasan kesehatan, pasalnya terdakwa sudah 16 kali buang air.
Namun, majelis hakim menolak permintaan penasehat hukum Budi. Menurutnya, sidang kali ini dengan agenda tuntutan tidak bisa tunda.
"Ini masalahnya masa tahanan sudah mau habis. Begini saja, kalau saudara mau buang air, sidang kita skors," kata Hakim Ketua Amin Ismanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2013).
Lantaran, majelis hakim meminta jaksa tidak membacakan semua berkas tuntutan. Jaksa diminta membacakan poin-poin tuntutan terhadap terdakwa.
"Jangan dibaca semua berkas tuntutannya, poin-poinnya saja. Nanti kalau saudara (Budi) merasa ingin buang air bisa kita skors,"tukasnya.
Dalam surat dakwaan tersebut, Budi dianggap merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp88,446 miliar dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 senilai Rp198 miliar.
Majelis Hakim tolak eksepsi Budi Susanto
(lal)