Asuransi rakyat
A
A
A
BERITA penolakan masyarakat oleh penyelenggara rumah sakit karena tak mampu membayar biaya pengobatan, barangkali hanya akan menjadi kenangan duka yang tak berulang lagi.
Menandai awal tahun baru ini, pemerintah resmi memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diimplementasikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai transformasi dari PT Askes. Program kesehatan tersebut tidaklah berlebihan kalau disebut sebagai program asuransi massal buat rakyat Indonesia, terutama bagi yang kurang mampu.
Program SJSN menelan anggaran sebesar Rp19,93 triliun yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 tersebut memiliki konsep dasar seperti asuransi. Pemerintah mengklaim bahwa program tersebut adalah sebuah pencapaian besar menuju masyarakat sehat yang patut dibanggakan. Bahkan, pemerintah menyatakan BPJS Kesehatan adalah sebuah fenomena tersendiri dalam sejarah perjalanan negeri ini dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pada tahap awal, pemerintah memberi jaminan pelayanan kesehatan kepada 121 juta masyarakat atau setara dengan 48% dari jumlah penduduk sekarang. Dan, pemerintah berharap pada lima tahun ke depan seluruh rakyat Indonesia sudah terpayungi dalam program BPJS Kesehatan. Selain BPJS Kesehatan, pemerintah juga meluncurkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai transformasi dari PT Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan diarahkan untuk melindungi hari tua, termasuk pensiun hingga urusan kematian. Namun, program ini belum bisa dinikmati dalam waktu dekat sebab berbagai perangkat pendukung sedang dalam persiapan. Sebagaimana ditegaskan pemerintah bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan fasilitas kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Berkaitan dengan fasilitas tersebut, pemerintah mengatur berdasarkan besaran iuran kepesertaan.
Untuk sektor nonformal dikenakan sebesar Rp59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, sebesar Rp42.500 untuk kelas 2, dan sekitar Rp25.500 di kelas 3. Sedangkan ketentuan iuran pegawai negeri sipil (PNS) TNI/Polri dipatok sekitar 5% dari gaji per keluarga per bulan. Bagi pekerja formal swasta dikenakan 4,5% dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Bagaimana dengan penduduk miskin yang diperkirakan jumlahnya mencapai 86,4 juta jiwa?
Untuk kategori ini, pemerintah menanggung sebesar Rp19.225 per orang per bulan. Melalui program BPJS Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono berharap pasien miskin yang ditolak berobat ke rumah sakit tidak akan menjadi berita yang menyakitkan lagi. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengklaim sudah merangkul sebanyak 1.700 rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dari 2.300 rumah sakit yang tersebar di seantero negeri ini.
Sisanya sebanyak 600 rumah sakit masih dalam tahap negosiasi. Di balik kerja keras pemerintah menyiapkan program mulia menuju masyarakat hidup sehat tersebut, masih terselip sejumlah pekerjaan rumah yang harus dirampungkan. Setidaknya suarasuara sumbang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mempertanyakan nilai iuran premi yang sangat rendah tersebut.
Karena nilai premi rendah, pihak IDI pesimis klinik kesehatan bisa memberi pelayanan maksimal yang hanya memperoleh anggaran sebesar Rp18 juta per bulan. Secara normal, klinik kesehatan mengeluarkan biaya operasional sekitar Rp30 juta per bulan. Namun, suara sumbang dari IDI tersebut sudah basi sebab program BPJS Kesehatan sudah bergulir.
Kini tantangan pemerintah berikutnya adalah bagaimana menyosialisasikan program tersebut dan menjamin kesiapan pusat layanan kesehatan yang sudah digandeng untuk menyukseskan program itu. Program sosialisasi terutama menyangkut mekanisme berobat hingga rujukan untuk perawatan lanjutan.
Sebagai sebuah program baru tentu implementasi BPJS Kesehatan ini pasti akan berhadapan berbagai hambatan. Karena itu, kita berharap semua pihak yang terlibat dan terkait program BPJS Kesehatan harus melakukan sinergi penuh demi rakyat yang sehat. Ini tugas mulia.
Menandai awal tahun baru ini, pemerintah resmi memberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diimplementasikan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai transformasi dari PT Askes. Program kesehatan tersebut tidaklah berlebihan kalau disebut sebagai program asuransi massal buat rakyat Indonesia, terutama bagi yang kurang mampu.
Program SJSN menelan anggaran sebesar Rp19,93 triliun yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 tersebut memiliki konsep dasar seperti asuransi. Pemerintah mengklaim bahwa program tersebut adalah sebuah pencapaian besar menuju masyarakat sehat yang patut dibanggakan. Bahkan, pemerintah menyatakan BPJS Kesehatan adalah sebuah fenomena tersendiri dalam sejarah perjalanan negeri ini dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pada tahap awal, pemerintah memberi jaminan pelayanan kesehatan kepada 121 juta masyarakat atau setara dengan 48% dari jumlah penduduk sekarang. Dan, pemerintah berharap pada lima tahun ke depan seluruh rakyat Indonesia sudah terpayungi dalam program BPJS Kesehatan. Selain BPJS Kesehatan, pemerintah juga meluncurkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai transformasi dari PT Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan diarahkan untuk melindungi hari tua, termasuk pensiun hingga urusan kematian. Namun, program ini belum bisa dinikmati dalam waktu dekat sebab berbagai perangkat pendukung sedang dalam persiapan. Sebagaimana ditegaskan pemerintah bahwa setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan fasilitas kesehatan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Berkaitan dengan fasilitas tersebut, pemerintah mengatur berdasarkan besaran iuran kepesertaan.
Untuk sektor nonformal dikenakan sebesar Rp59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, sebesar Rp42.500 untuk kelas 2, dan sekitar Rp25.500 di kelas 3. Sedangkan ketentuan iuran pegawai negeri sipil (PNS) TNI/Polri dipatok sekitar 5% dari gaji per keluarga per bulan. Bagi pekerja formal swasta dikenakan 4,5% dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Bagaimana dengan penduduk miskin yang diperkirakan jumlahnya mencapai 86,4 juta jiwa?
Untuk kategori ini, pemerintah menanggung sebesar Rp19.225 per orang per bulan. Melalui program BPJS Kesehatan, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono berharap pasien miskin yang ditolak berobat ke rumah sakit tidak akan menjadi berita yang menyakitkan lagi. Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengklaim sudah merangkul sebanyak 1.700 rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dari 2.300 rumah sakit yang tersebar di seantero negeri ini.
Sisanya sebanyak 600 rumah sakit masih dalam tahap negosiasi. Di balik kerja keras pemerintah menyiapkan program mulia menuju masyarakat hidup sehat tersebut, masih terselip sejumlah pekerjaan rumah yang harus dirampungkan. Setidaknya suarasuara sumbang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mempertanyakan nilai iuran premi yang sangat rendah tersebut.
Karena nilai premi rendah, pihak IDI pesimis klinik kesehatan bisa memberi pelayanan maksimal yang hanya memperoleh anggaran sebesar Rp18 juta per bulan. Secara normal, klinik kesehatan mengeluarkan biaya operasional sekitar Rp30 juta per bulan. Namun, suara sumbang dari IDI tersebut sudah basi sebab program BPJS Kesehatan sudah bergulir.
Kini tantangan pemerintah berikutnya adalah bagaimana menyosialisasikan program tersebut dan menjamin kesiapan pusat layanan kesehatan yang sudah digandeng untuk menyukseskan program itu. Program sosialisasi terutama menyangkut mekanisme berobat hingga rujukan untuk perawatan lanjutan.
Sebagai sebuah program baru tentu implementasi BPJS Kesehatan ini pasti akan berhadapan berbagai hambatan. Karena itu, kita berharap semua pihak yang terlibat dan terkait program BPJS Kesehatan harus melakukan sinergi penuh demi rakyat yang sehat. Ini tugas mulia.
(nfl)