KPK segera ekspos tersangka baru SKK Migas

Kamis, 02 Januari 2014 - 03:12 WIB
KPK segera ekspos tersangka baru SKK Migas
KPK segera ekspos tersangka baru SKK Migas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melakukan ekspos (gelar perkara) penetapan tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan tender minyak mentah dan kondesat di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) 2012-2013.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kasus ini memang mengalami perkembangan yang signigfikan. Dia mendengar akan ada ekspos kasus ini yang kemungkinan dilangsungkan pada pekan kedua Januari 2014. Secara umum forum ekspos yang terdiri dari pimpinan, deputi penindakan, dan penyidik ini akan melihat hasil pengembangan kasus suap.

"Tersangka baru kasus ini juga tergantung dari hasil ekspos atau gelar perkaranya. Di ekspos sebelumnya kan ada yang kurang tuh, nah ekspos nanti akan lihat apakah kekurangannya sudah tertutupi atau tidak," ujar Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Rabu (1/1/2014).

Dia melanjutkan, pihaknya juga masih akan mempelajari vonis terdakwa Komisaris Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya yang sudah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis 19 Desember lalu.

Dalam proses sidang Simon itu, banyak fakta-fakta baru yang muncul yang mesti divalidasi dan ditindaklanjuti. Di antaranya pemberi suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini seperti Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi.

"Fakta persidangan itu masih kita validasi apakah bernilai benar atau tidak. Kemudian didukung oleh bukti-bukti pendukung atau tidak," bebernya.

Selain itu, dalam proses penyidikan KPK bahkan memanggil dan memeriksa Ketua Komisi VII DPR yakni Sutan Bhatoegana dan anggota Komisi VII Tri Yulianto. Pemeriksaan dua politisi Partai Demokrat tersebut untuk melengkapi berkas-berkas mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Berkas Rudi dan Deviardi alias Ardi (pelatih golf) saat ini sedang menunggu jadwal persidangan pada Januari 2014. Dikonfirmasi apakah tersangka baru bisa berasal dari kalangan swasta dan penyelenggara negara, Johan belum bisa memastikannya.

"Di pengadilan akan dibuka apa saja bukti-bukti yang dimiliki KPK terkasit kasusnya RR dan D," tandasnya.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Ardi, dan Simon. Pada Kamis 19 Desember 2013 Simon sudah dijatuhi vonis tiga tahun pidana penjara dengan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Selain suap, Rudi dan Ardi juga disangkakan dengan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6550 seconds (0.1#10.140)