Mendagri baru terima surat penahanan Atut
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah.
"Yang ada surat KPK beritahukan penahanan ibu Atut, itu sudah saya terima tadi malam," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12/2013).
Namun saat ini baru surat pemberitahuan penahanan itu saja yang sudah diterimanya. Sedangkan surat
rekomendari penonaktifan Atut dari jabatan Gubernur Banten belum didapatnya dari KPK.
Sebelumnya, Gamawan mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi penonaktifan Atut Choisiyah dari jabatan Gubernur Banten. Sehingga dirinya belum memberikan sikap.
"Tapi belum saya terima (Suratnya), gimana mau saya tolak," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, penonaktifan seorang pejabat daerah yang tersangkut masalah hukum, harus lebih dulu berstatus terdakwa.
"Kalau regulasinya, terdakwa. Tapi untuk KPK kan, KPK tidak punya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ya. Karena itu, saya tunggu dulu suratnya," pungkasnya.
"Yang ada surat KPK beritahukan penahanan ibu Atut, itu sudah saya terima tadi malam," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/12/2013).
Namun saat ini baru surat pemberitahuan penahanan itu saja yang sudah diterimanya. Sedangkan surat
rekomendari penonaktifan Atut dari jabatan Gubernur Banten belum didapatnya dari KPK.
Sebelumnya, Gamawan mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi penonaktifan Atut Choisiyah dari jabatan Gubernur Banten. Sehingga dirinya belum memberikan sikap.
"Tapi belum saya terima (Suratnya), gimana mau saya tolak," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, penonaktifan seorang pejabat daerah yang tersangkut masalah hukum, harus lebih dulu berstatus terdakwa.
"Kalau regulasinya, terdakwa. Tapi untuk KPK kan, KPK tidak punya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) ya. Karena itu, saya tunggu dulu suratnya," pungkasnya.
(lns)