Tahun ini laporan gratifikasi di KPK pecahkan rekor
Selasa, 31 Desember 2013 - 00:08 WIB
Tahun ini laporan gratifikasi di KPK pecahkan rekor
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sepanjang 2013, hampir 14.000 laporan gratifikasi yang diterima dari berbagai kalangan.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers, laporan lima lingkup capaian kinerja KPK di 2013 dengan tema "Persembahan untuk Negeri 10 tahun KPK".
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan Zulkarnain menuturkan, laporan yang diterima itu sebanyak 1.383 mencakup hampir keseluruhan yang disampaikan pihak terlapor. Menurutnya, di tahun sebelumnya laporan gratifikasi tidak mencapai angka itu.
"Laporan gratifikasi tahun ini rekor. Ini menunjukan bahwa ketaatan melaporkan gratifikasi sudah semakin tinggi," ujar Zulkarnain saat konferensi pers di Auditorim Utama Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/13).
Dalam berkas laporan akhir tahun 2013 KPK dirincikan beberap pihak yang menyampaikan laporan di antaranya, unsur legislatif sebanyak 21 laporan, eksekutif, 347 laporan, kementerian koordinator tiga laporan, kementerian dan kementerian negara 180, setingkat menteri 11 laporan, pemda 93 laporan, yudikatif lima laporan, dan BUMN/D 890 laporan.
Dia menuturkan, salah satu laporan yang masuk adalah terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Admistasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkum HAM).
Laporan itu ditolak KPK karena tidak sesuai mekanisme pelaporan. Sementara laporan gratifkasi penghulu di Kementerian Agama saat ini sedang digodok aturannya oleh kementerian tersebut. "Akan diterbitkan aturan untuk mengatur lebih sitematis soal ini," ujarnya.
Dia menuturkan, dari penerimaan gratifikasi KPK berhasil menyelamatkan uang negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp18.568.887.668 milar baik berupa uang maupun barang. Untuk PNBP gratifikasi saat ini masih menjadi dualisme.
PNBP berupa uang masuk ke kas KPK langsung, smenetara PNBP berupa barang masuk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal kata dia, PNBP barang itu sama saja nanti akan masuk juga ke KPK bila sudah dilelang. "Kita sudah koordinasi agar masuk di KPK seluruhnya," tandasnya.
Dalam konferensi pers ini, jajaran KPK hampir keseluruhan lengkap. Tampak hadir Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan Zulkarnain, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja.
Begitu juga Deputi Penindakan Warih Sdono, Deputi Penuntutan Ranu Mihardja, Deputi Pencegahan Iswan Helmi, Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono, dan jajaran lainnya. Laporan KPK terbagi menjadi lima bagian yakni kapasitas kelembagaan, penindakan, pencegahan, koordinasi supervisi (korsub), dan kerja sama strategis.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers, laporan lima lingkup capaian kinerja KPK di 2013 dengan tema "Persembahan untuk Negeri 10 tahun KPK".
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan Zulkarnain menuturkan, laporan yang diterima itu sebanyak 1.383 mencakup hampir keseluruhan yang disampaikan pihak terlapor. Menurutnya, di tahun sebelumnya laporan gratifikasi tidak mencapai angka itu.
"Laporan gratifikasi tahun ini rekor. Ini menunjukan bahwa ketaatan melaporkan gratifikasi sudah semakin tinggi," ujar Zulkarnain saat konferensi pers di Auditorim Utama Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/13).
Dalam berkas laporan akhir tahun 2013 KPK dirincikan beberap pihak yang menyampaikan laporan di antaranya, unsur legislatif sebanyak 21 laporan, eksekutif, 347 laporan, kementerian koordinator tiga laporan, kementerian dan kementerian negara 180, setingkat menteri 11 laporan, pemda 93 laporan, yudikatif lima laporan, dan BUMN/D 890 laporan.
Dia menuturkan, salah satu laporan yang masuk adalah terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Admistasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkum HAM).
Laporan itu ditolak KPK karena tidak sesuai mekanisme pelaporan. Sementara laporan gratifkasi penghulu di Kementerian Agama saat ini sedang digodok aturannya oleh kementerian tersebut. "Akan diterbitkan aturan untuk mengatur lebih sitematis soal ini," ujarnya.
Dia menuturkan, dari penerimaan gratifikasi KPK berhasil menyelamatkan uang negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp18.568.887.668 milar baik berupa uang maupun barang. Untuk PNBP gratifikasi saat ini masih menjadi dualisme.
PNBP berupa uang masuk ke kas KPK langsung, smenetara PNBP berupa barang masuk ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Padahal kata dia, PNBP barang itu sama saja nanti akan masuk juga ke KPK bila sudah dilelang. "Kita sudah koordinasi agar masuk di KPK seluruhnya," tandasnya.
Dalam konferensi pers ini, jajaran KPK hampir keseluruhan lengkap. Tampak hadir Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan Zulkarnain, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Adnan Pandu Praja.
Begitu juga Deputi Penindakan Warih Sdono, Deputi Penuntutan Ranu Mihardja, Deputi Pencegahan Iswan Helmi, Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono, dan jajaran lainnya. Laporan KPK terbagi menjadi lima bagian yakni kapasitas kelembagaan, penindakan, pencegahan, koordinasi supervisi (korsub), dan kerja sama strategis.
(maf)