KPK punya PR tangkap Anggoro Widjojo

Senin, 30 Desember 2013 - 21:25 WIB
KPK punya PR tangkap Anggoro Widjojo
KPK punya PR tangkap Anggoro Widjojo
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap Anggoro Widjojo buronan sejak tahun 2009 lalu.

KPK pun mengakui, tugas tersebut belum terselesaikan hingga menjelang pergantian tahun 2013.

"Memang benar, itu menjadi PR (pekerjaan rumah) KPK. DPO (Daftar Pencarian Orang) yang belum berhasil kita tangkap yakni Anggoro," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2013, di KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2013).

Mantan pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini mengakui, mengalami kesulitan untuk menangkap Anggoro, kakak Anggodo Widjojo. "Kesulitannya hampir sama dengan Eddy Tansil (buron Kejaksaan Agung)," tukasnya.

Anggoro diduga bermukim di Singapura. Namun penelusuran terakhir, kakak kandung terpidana kasus percobaan suap pada pimpinan KPK, Anggodo Widjojo ini, terlacak di China.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juni 2009 silam. Anggoro diduga memengaruhi para anggota DPR untuk melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sempat dihentikan pada 2004 oleh Menteri Kehutanan (Menhut), M Prakoso.

Proyek SKRT bermula pada Januari 2007, ketika Departemen Kehutanan (Dephut) yang dipimpin oleh Menteri Kehutanan MS Kaban, mengajukan usulan rancangan program revitalisasi dan rehabilitasi hutan bernilai Rp180 miliar.

Anggoro sebagai pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberi suap kepada empat anggota Komis IV DPR 2007 yang mengurusi sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, untuk mengeluarkan surat rekomendasi melanjutkan proyek SKRT.

Dalam surat tersebut, Komisi IV DPR juga mengimbau agar Dephut menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4351 seconds (0.1#10.140)